Kabar7News, Medan – Pasca viral diduga melakukan ‘Pemerasan’ kepada Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi langsung memeriksa Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan. Terlihat Juper tersebut masuk ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (3/10/2023).

Kuasa Hukum Korban, Hans Silalahi,SH didampingi Ramses Butar-butar, SH mengatakan perjuangan mereka untuk mengadu ke Kapolda Sumut ditanggapi. Aipda R Tarigan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapoldasu untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja. Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban.

“Terimakasih kepada pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami,” ujarnya di halaman Bid Propam Polda Sumut.

Pengacara kondang kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat menerima pengaduan masyarakat. Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu.

“Masyarakat khususnya kami mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolda. Presisi semakin di hati,” ucapnya.

Sebelumnya, Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan oleh Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan dilaporkan atas pemerasan.

Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah,” beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

Dijelaskannya, Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu ‘setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Anggota tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Jujuk Purwantoro mengatakan HRS telah dikatakan bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang dimana maksudnya dinyatakan bahwa seorang Habib Rizieq Shihab telah bersalah melakukan kebohongan, sehingga mengakibatkan keonaran atau kerusuhan di masyarakat,” kata Jujuk

Padahal, lanjut Jujuk, faktanya tidak kita lihat sama sekali, tidak ada. Apapun yang dijadikan keterangan atau penjelasan seorang Habib Rizieq yang mengakibatkan suatu kerusuhan atau keonaran di masyarakat.

“Jadi keputusan itu sangat tidak tepat, sangat tidak adil dirasakan, oleh sebab itu Habib Rizieq manyatakan untuk melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta,” ungkap Jujuk kepada Kabar7News di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Jujuk pun menaruh harapan melalui jalur naik banding tersebut adanya keputusan hakim yang sesuai hati nurani.

“Kita tetap berharap agar hakim bisa memutuskan secara adil sesuai hati nurani,” ujarnya.

Menurut Jujuk, di negara yang katanya negara hukum tapi faktanya adalah masih tebang pilih. Kasus Habib Rizieq Shihab ini perlu diketahui oleh Indonesia maupun dunia, tidak ada satu orang pun dituntut dimuka pengadilan kecuali Habib Rizieq Shihab tentang kasus kerumunan ini.

“Sama sekali tidak ada, oleh karena itu, pada saat itu Habib Rizieq Shihab sudah membayar denda juga, harusnya selesai, tidak lagi dipidana,” tutur Jujuk mantan kuasa hukum almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi ini.

Banyak tokoh-tokoh pejabat, sebut Juju, Sekjen IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) ini, yang melanggar kerumunan, tentang Covid-19 tapi tidak pernah ada satupun yang diproses termasuk Presiden Joko Widodo sekalipun.

Juju juga mengemukakan bahwa berapa menteri juga melakukan kegiatan yang sama tapi tidak ada yang diproses kecuali Habib Rizieq, itulah ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021), sebagaimana dilansir detikNews.

Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid -19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Hukuman yang dijatuhkan kepada HRS ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

(darman)

 

Kabar7News, Jakarta – Tim Penasihat Hukum Adv Haruman Supono,SE, SH, MH dan Paulus Dedi Rapon, SH menilai Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kesalahan yang fatal secara yuridis mengenai materi surat tuntutan pidana, secara keliru, tidak serius dan imaginatif serta spekulatif atas perkara klien yakni Damar dan kawan-kawan yang dituntut berdasarkan pasal 212 KUHP.

Menurut Haruman, Setelah beberapa kali persidangan terkait dugaan kesewenang-wenangan aparat terkait arogansi aparat kini terbukti di persidangan pada pledoi atau nota pembelaan pada hari Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Haruman mengatakan JPU hanya bersandar pada keterangan-keterangan subyektif dari para saksi yang notabene adalah anggota polisi polsek pesanggrahan maupun BAP dan dakwaan yang tidak sesuai fakta saksi a de charge di depan persidangan.

“Perkara a quo, yang dihadirkan JPU mempunyai kepentingan agar perkaranya berhasil di pengadilan, sehingga pasti keterangannya memberatkan atau meyudutkan dan patut diduga saksi melakukan rekayasa keterangan dan sudah pasti berbeda dengan saksi yang dihadirkan PH,” jelas Haruman berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/9/2020).

“Dalam perkara a quo PH menolak keterangan dari saksi JPU yang sepenggal-sepenggal dapat menimbulkan kerancuan fakta dan kebenaran materiil,” tambah Haruman.

Seperti diketahui di media beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mengedepankan tindakan humanis, dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat ada wabah virus Covid-19 saat ini.

Haruman dan tim PH Damar dkk juga menyoroti terkait kamtibmas di wilayah hukum polsek Pesanggrahan kecolongan terhadap keamanan warga pada sabtu (19/9/2020) di flyover Jalan Bakti Bintaro Permai, dimana pemilik warung nasi rawon tewas diduga korban kebrutalan sekelompok gengster motor.

“Kami meminta penegak hukum tegas dan cepat mengungkap pelaku tersebut secara profesional terlebih di masa PSPB DKI Jakarta,” tegas Haruman.

Haruman berharap kepada majelis hakim harus tegas dan berani dapat mengambil keputusan yang adil yakni divonis bebas atau ringan jika pidana terbukti demi hukum untuk kliennya.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.