Kabar7News, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Selasa (2/2/2021).

“Saksi yang diperiksa asalah DB selaku Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan rilisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Selanjutnya RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen, IM selaku Komite Audit PT Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” tegasnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker.

“Dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan bahwa hari ini Rabu (10/6/2020) Tim Penyidik  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 22 orang saksi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017.

“Pemeriksaan saksi hari ini masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar) Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam 3 tahap mulai dari jam 08.00 WIB kemudian disusul kelompok pemeriksan jam 12.00 WIB dan kelompok pemeriksaan jam 14.00 WIB,” kata Hari Setiyono berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Adapun saksi-saksi yang diperiksa tersebut ialah:
1. Hifni Hasan SH (peserta rapat verifikasi proposal bantuan pemerintah kepada induk cabang olahraga dan NPC Tahun 2017)
2. Drs H Syahid Nuryasin (coach cabor TBR peserta sosialisasi I Am Prima)
3. Yuli Verni (atlit)
4. M Hadris (pelatih cabor rowing peserta rapat I Am Prima)
5. Budiman Setiawan ( peserta rapat  I Am Prima)
6. Dennis Triyanda Triyanda Putra ( panitia kegiatan I Am Prima)
7. Yurio Dimas (panitia kegiatan I Am Prima)
8. Rangga Wijayanta (peserta kegiatan I Am Prima)
9. Dennis Triyadi Putra (panitia  I Am Prima)
10. Shifa Garnika Nurkarim ( atlit)
11. Risti Ardiani ( atlit)
12. Astri Dwijayanti (atlit)
13. Andri Yani (coach cabor sambo)
14. Budimn Holle – Atlet
15. Ayuning Tika Vihari – Atlet
16. Agung Mulyawan – Atlet
17. Eki Febri Ekawati – Atlet
18. Jepro Topan S – Atlet
19. La Pane – Atlet
20. Jefri Ardianto – Atlet
21.Ardi Isadi – Atlet
22. Agus Budi – Atlet

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengklarifikasi tentang penerimaan uang honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegaiatan pengawasn dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017,” jelas Hari.

Lanjut Hari, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” katanya.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.