Kabar7News, Jakarta – Jajaran Pengurus Pusat  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambangi Mabes Polri, Senin (12/10/2020. Tujuannya membahas keselamatan wartawan saat meliput aksi demonstrasi di lapangan, serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap para wartawan oleh aparat kedepannya.

Hal itu terkait dengan masih adanya wartawan yang mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker, Kamis (8/10/2020) lalu.

Dalam kesempatan itu PWI diwakili oleh Ketua Umumnya Atal S Depari, Sekjen PWI Mirza Zulhadi dan Sekertaris PWI Jaya, Naek Pangaribuan.

Mereka diterima oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Pada pertemuan itu, disepakati bahwa Polri akan kembali mensosialisasikan ke aparat di lapangan bahwa kerja wartawan dilindungi Undang-undang dan tidak boleh mengalami kekerasan serta intimidasi. Meskipun sebenarnya hal ini sudah seringkali diinstruksikan ke aparat di lapangan.

“Artinya Polri juga wajib melindungi wartawan yang bekerja saat meliput aksi demonstrasi di lapangan,” tegas Argo Yuwono.

Menurut Argo, pihaknya juga meminta wartawan di lapangan dilengkapi dengan tanda pengenal dan kartu identitas yang jelas.

“Karenanya ke depan kami akan membuat rompi khusus bagi wartawan di lapangan, agar dapat dikenali petugas. Sehingga tidak terjadi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan,” ujar Argo.

Untuk penyediaan rompi bagi wartawan ini, kata Argo, akan dimulai nantinya bagi para wartawan di Mapolda Metro Jaya dan disusul kota-kota besar di Indonesia.

“Selanjutnya secara bertahap di seluruh wartawan di semua Polda,” kata Argo.

Sementara itu Ketua PWI Atal S Depari mengatakan bahwa pada dasarnya Polri juga sepakat bahwa kinerja wartawan di lapangan adalah dilindungi Undang-Undang serta dijamin tidak mengalami kekerasan.

Namun tambahnya, di saat atau momen tertentu yang rusuh atau chaos saat aksi demonstrasi, keberadaan wartawan sangat menentukan untuk terhindar dari lapangan.

“Dalam teknis peliputan di lapangan saat aksi demonstrasi, jurnalis idealnya berada di belakang aparat, agar terhindar dari kekerasan,” kata Atal.

Atau paling tidak, kata Atal, posisi wartawan adalah di samping antara aparat dan pendemo yang berhadapan.

“Jadi cerdaslah mengambil posisi. Jangan memaksakan diri menerobos ke depan, karena itu berpotensi mendapat kekerasan,” kata Atal.

Terkait rencana Polri yang akan menyediakan rompi khusus bagi wartawan yang meliput di lapangan, Atal sangat mendukungnya.

“Karena dengan begitu, aparat mengetahui bahwa seseorang itu adalah wartawan, dan bukan ancaman bagi mereka. Sehingga wartawan terhindar dari kekerasan,” kata Atal.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Padahal, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari mengatakan, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” jelasnya dalam siaran pers, Jumat (9/10/2020).

Karenanya, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara.

“Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Atal S. Depari.

Atal S. Depari mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum. Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi ketika meliput demonstrasi anti UU Cipta Kerja merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers.

“Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Tegasnya, ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Untuk itu, PWI Pusat meminta Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas dan segera melakukan langkah hukum terhadap oknum polisi yang sudah menghambat, menghalangi tugas wartawan dengan melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.

“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Atal S. Depari.

Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi menambahkan, kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja bukan hanya terjadi di Jakarta. Berdasarkan laporan dari PWI-PWI di daerah hal yang sama juga terjadi di Medan, Lampung, Bandung, dan beberapa provinsi lain.

“Kami mengimbau pimpinan Polri memberikan pembinaan, pelatihan, dan pendidikan kepada polisi yang bertugas di lapangan bagaimana seharusnya menghadapi pers. Sehingga mereka paham bagaimana menghadapi pers di lapangan dan tidak main hakim sendiri yang merusak sendi-sendi demokrasi,” tutup Mirza.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Bupati/Walikota dari Sabang sampai Merauke, yang selama ini mempunyai komitmen membangun daerah dengan pendekatan kebudayaan, diundang mengikuti Anugerah Kebudayaan PWI Pusat untuk Bupati/Walikota, pada Hari Pers Nasional (HPN) 2021 di Jakarta.

Untuk itu Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari bersama Pelaksana Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono, akan menggelar penjelasan umum. Diundang menghadiri acara ini via zoom meeting antara lain Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (APEKSI), Bupati/Walikota yang berminat ikut, jajaran PWI Provinsi se-Indonesia, dll. Waktunya hari Jumat, 9/10/2020, pukul 14.00–16.00 WIB. Registrasi di link https: //bit.ly/34manFs.

“Diharapkan dengan penjelasan umum ini, terutama Bupati/Walikota yang tertarik ikut, bisa mempersiapkan diri lebih baik, dalam mengikuti seluruh prosesnya, dari babak pendaftaran, babak seleksi, hingga penentuan 10 penerima anugerah,” jelas Yusuf melalui siaran pers, Senin (5/10/2020).

Yusuf menambahkan , mengingat kita sedang dalam pandemi Covid-19, maka dalam proses pelaksanaan Anugerah Kebudayaan PWI Pusat kali ini tetap menomersatukan protokol kesehatan. Bahkan, lebih jauh dari itu, aspek pandemi ini, dimasukkan kedalam salah satu dari lima aspek substansial kriteria penilaian.

Pada saat keadaan normal, Anugerah Kebudayaan PWI Pusat sebelumnya : pertama, dalam HPN di Lombok 2016, dan kedua, dalam HPN 2020 di Banjarmasin, kriteria penilaiannya menitik beratkan pada empat aspek. Pertama, potensi daerah khususnya bidang kebudayaan. Kedua, strategi dan inovasi untuk pemajuan kebudayaan lokal. Ketiga, dukungan sarana prasarana, SDM, anggaran hingga kegiatan bersekala lokal-nasional dan internasional. Keempat, pemanfaatan media massa dan media sosial. Kini, saat pandemi Covid-19, ada aspek aspek kelima, yaitu penanganan pandemic Covid, berdasarkan protokol kesehatan, maupun kearifan lokal.

Indonesia yang dinilai UNESCO sebagai negara adi kuasa di bidang kebudayaan, menurut Yusuf masing-masing daerah terwarisi kearifan lokal, khususnya dalam hal mencegah wabah. Baik dalam bentuk doa-doa/rapalan, ritual, nyanyian, pertunjukan, hingga obat-obatan, makanan, dan minuman.

“Memori kolektif itu yang ingin kita gali, sebagai sebuah kekayaan dan kekuatan kultural, ” tandasnya.

Adapun Bupati/Walikota penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat- HPN 2020 di Banjarmasin adalah Walikota Tangsel-Banten Airin Rachmi Diani, Walikota Banjarmasin- Kalsel Ibnu Sina , Walikota Ambon- Maluku Richard Louhenapessy , Bupati Tubaba-Lampung Umar Achmad, Bupati Halmahera Barat-Maluku Utara Danny Missy, Bupati Serdang Bedagai-Sumut Soekirman, Bupati Luwu Utara-Sulsel Indah Putri Indriani, Bupati Gunung Kidul-DIY Hj Badingah, Bupati Tabalong-Kalsel Anang Syakhfiani, dan Walikota Baubau- Sultra AS Tamrin.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada peserta Pilkada Serentak 2020 meski yang bersangkutan melanggar ketentuan pilkada masa pandemi Virus Corona (Covid-19)

“Secara undang-undang, kami tidak bisa menjatuhkan diskualifikasi. Jadi, sanksi yang akan kami jatuhkan kepada peserta tentu harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,” ujar anggota KPU I Dewa Raka Sandi.

Dewa Raka mengatakan itu dalam webinar yang diselanggarakan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu PWI), Kamis (1/10/2020).

Menurut Dewa Raka, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, yakni PKPU No 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PKPU itu telah diatur ketentuan terbaru terkait penyelenggaraan masa Covid-19, terutama terkait kampanye, khususnya berkaitan dengan kampanye  tata muka, dan sanksi kepada para pihak, terutama peringatan tertulis dan sanksi administratif.

“Tetapi memang bukan diskualifikasi peserta karena secara undang-undang kita tidak bisa memberikan sanksi demikian,” ujar Dewa Raka.

Sanksi-sanksi itu diatur dalam Pasal 88 PKPU NO 13 tahun 2020.

Pasal 88B sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu apabila kontestan melanggara iring-iringan kampanye. Bila mengulangi kesalahan maka KPU bisa memberikan sanksi administrasi.

Pasal 88D PKPU NO 13 tahun 2020 sanksi kampanye terbuka antara lain peringatan tertulis, penghentian/pembubaran kegiatan kampanye, dan larangan melakukan kampanye yang melanggar tersebut.

Dewa Raka mengakui, di lapangan kemungkinan terjadinya pelanggaran bisa saja terjadi apalagi salah satu kebiasaan masyarakat Indonesia adalah kumpul bersama-sama.

Sementara itu, Ketua Mappilu PWI Suprapto Sastro Atmojo mengatakan, temat webinar adalah Pilkada Sehat dan Berbudaya.

“Sehat dalam pengertian menjalankan protokol kesehatan juga sehat dalam pengertian sosial politik. Artinya para penyelenggara, peserta dan juga pemilih, tidak melakukan praktik KKN, profesional, dan tentunya tetap mengedepankan budaya Indonesia,” ujar Suprapto.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Atal S Depari mengatakan, Mappilu PWI adalah organisasi yang dibentuk PWI agar bisa mengawal proses demokratisasi secara langsung.

Selain melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan, Mappilu PWI juga akan terus melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat, dan khususnya para wartawan anggota Mappilu PWI.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.