Kabar7News, Jakarta – Tiba di Grasberg, Presiden Melihat Sejarah Pertambangan PT Freeport Indonesia
Setelah berada di Grasberg selama 2 jam, Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan melanjutkan perjalanan menuju pertambangan bawah tanah.

Setelah menempuh perjalanan dengan menggunakan kendaraan roda empat, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo bersama rombongan tiba di Grasberg pada Kamis, 1 September 2022, pukul 08.15 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Di Grasberg, Presiden dan Ibu Iriana didampingi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengunjungi Museum Bunaken untuk mendapatkan penjelasan tentang sejarah pertambangan PTFI.

Tony menjelaskan bahwa Grasberg adalah tambang kedua, sedangkan tambang pertama adalah Ertsberg.

“Sekarang di kedua tambang itu sudah tidak ada lagi penambangan?” tanya Presiden.

“Sudah tidak ada penambangan 100 persen di Etsberg dan Grasberg. Sekarang sedang reklamasi dan kita me-maintain kestabilan lerengnya,” ucap Tony.

Sambil melihat kawasan tambang terbuka PTFI dari Grasberg, Presiden juga berbincang dengan Presiden Komisaris PTFI Richard Adkerson.

Setelah berada di Grasberg selama 2 jam, Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan melanjutkan perjalanan menuju pertambangan bawah tanah.

Turut hadir mendampingi Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

(BPMI Setpres)

Kabar7News, Ambon – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, menyerahkan WA alias Mas Win, 40 Tahun, tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penyerahan tersangka yang merupakan warga Desa Persiapan Rawamangun RT 019/RW 006 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, bersama barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6/2022).

“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Tersangka diserahkan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah emas dengan berat 401,48 Gram. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Mas Win dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk diketahui WA alias Mas Win, merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Ia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4/2022).

(**)

Kabar7News, Ambon – Penyidikan perkara tindak pidana Pertambang Mineral dan Batubara Tanpa Izin dengan tersangka MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, berakhir ditangani penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku.

Berakhirnya penyidikan kasus terhadap seorang pengusaha pertambangan emas ilegal di Gunung Botak ini, setelah penyidik menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh jaksa. Dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin (25/4/2022) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Dengan diserahkannya tersangka yang merupakan seorang Pengusaha Pertambangan Emas Ilegal ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.