Kabar7News, Jakarta – Refika Nasrun Masyarakat asal Kota Depok, salah satu anggota dari Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Utama telah mendatangi Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN yang langsung diterima oleh Rahmat Aminudin SH selaku Managing Partners tersebut di kantor nya yang berdomisili di daerah Jakarta Barat.

Rahmat menyatakan kedatangan Refika (Salah Satu Anggota Koperasi Sejahtera Bersama) menerangkan dalam hal ini Refika telah menjadi anggota koperasi tersebut akhirnya menaruh/menyimpan uangnya dalam salah satu Produk Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang bernama Simpanan Berjangka Sejahtera Prima lalu simpanan uangnya tidak dapat dicairkan padahal sudah jatuh tempo diduga telah menjadi korban tindak pidana dan megalami kerugian uang yang mana nilainya jika ditotal kurang lebih sebanyak Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) secara keperdataan, perbuatan tersebut patut diduga dilakukan oleh oknum Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

“Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) diduga mengalami gagal bayar hingga merugikan dana milik anggota yang bernilai triliunan rupiah,” ujar Rahmat kepada redaksi Kabar7News melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (11/1/2023).  Seperti diketahui Rahmat adalah Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum.

Rahmat pun menghimbau kepada para anggota serta masyarakat lainnya yang telah diduga oleh Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama agar menghubungi hotline pengaduan di Kantor Hukum RAHMAT AMINUDIN SH & REKAN atau Nomor WhatsApp 087885191186.

Sementara Hubungan Masyarakat (Humas) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Dede saat dihubungi tidak merespon. Padahal guna kepentingan pemberitaan yang berimbang wajib bagi nara sumber memberikan komentar terkait pertanyaan dari awak media baik konfirmasi langsung atau via telepon/wa.

(wem)


Kabar7News, Bogor – Tim jaksa Kejari Bogor dan tim jaksa Kejati Jawa Barat mengeksekusi 3 (tiga) terpidana atas nama : Habib Bahar Bin Ali Smith, Agil Yahya, dan Basit Iskandar yang terjerat kasus kekerasan terhadap anak bernama : Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak, yang mengakibatkan luka berat yang sudah disidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Bandung pada 09 juli 2019 yang lalu.

Proses eksekusi oleh tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 219 / Pid.B / 2019 / PN.Bdg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) semenjak 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum oleh terpidana dan JPU,”kata Kapuspenkum dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.Kamis (8/8/2019).

Ia mengatakan, terpidana Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka berat, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat” dengan vonis penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp50.000.000,-subsidiair 1 (satu) bulan kurungan. Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 (dua) tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.

Perbuatan para terpidana tersebut sesuai pasal 333 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan Vonis 3 Tahun Penjara Subsidiair Denda Rp. 50 jt atau 1 Bulan Kurungan, Agil Yahya dengan Vonis 2 Tahun penjara, dan Basit Iskandar dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara atas perbuatan menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak,”jelasnya.

Untuk itu, Ke-3 terpidana hari ini Kamis (08/8/2019) dibawa menuju ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II.A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani masa hukumannya yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polrestabes Bandung dan Rutan Polda Jabar.


(Dev)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.