Kabar7News, Jakarta – Sebanyak 12,3 Kg Sabu, 9,06 gram Ganja, 1,51 gram serbuk dan 3 butir Ekstasi, serta 1,85 gram Tembakau Sintetis dimusnakan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Senin (9/9/2024)

Pemusnahan barang bukti hasil Kejahatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta pusat didampingi dengan Walikota Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala BNN jakarta pusat.

Dalam konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan periode bulan Mei – September saat ini Polres Metro Jakarta Pusat telah memproses 131 laporan polisi dimana 7 dari laporan tersebut telah menetapkan 9 orang tersangka.

Menurut Wirdhanto kasus paling signifikan terjadi pada bulan Mei dengan jumlah 10 Kg dan pada bulan juni 1 kg sabu dengan TKP di Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan Kasus Narkotika ini Polres Jakarta Pusat juga melakukan penegakan hukum disejumlah wilayah baik itu di Jabodetabek bahkan diluar Wilayah DKI Jakarta.

Dari total keseluruhan Jenis Narkotika yang disita Polres Metro Jakarta Pusat ditaksir mencapai 15 Miliar Rupiah dan juga bila disandingkan dengan jumlah masyarakat yang terselamatkan apabila tidak memakai Narkotika tersebut mencapai 39 rb jt jiwa dengan melakukan penegakan hukum ini.

Ke-9 tersangka yang ditahan saat ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 20 th penjara atau Hukuman Mati.

Wakapolres Berterima Kasih kepada partisipasi masyarakat dan stakeholder dalam rangka memberantas kasus peredaran narkoba di wilayah polres Jakarta Pusat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Polisi menangkap 5 pelaku pengeroyokan dua anggota Satpol PP bernama Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Rabu (3/1/2024).

Susatyo menerangkan, kelima pelaku itu berinisial BD, SR, SM, AS, dan LH. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“BD, perannya memukul, kemudian SR perannya mendorong. Kemudian SM ini juga perannya menarik, kemudian AS, termasuk LH,” jelas Susatyo.

Susatyo mengungkapkan, penyidik juga melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, 4 di antaranya positif narkoba.

“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja. Kemudian BD positif penggunaan sabu,” beber dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Susatyo.

Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (31/12/2023). Dalam video yang beredar, terlihat dua anggota Satpol PP yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi sejumlah warga. Mereka langsung mendorong-dorong anggota Satpol PP itu.

Bahkan ada yang melayangkan pukulan ke arah Satpol PP tersebut. Lalu ada pula warga lain yang berusaha membanting korban.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Metro Jakarta Pusat dalam konferensi persnya mengungkap pelaku tawuran sesama remaja yang menelan korban saat tawuran di Jl. Penataran, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat sekitar jam 04.45 WIB, Minggu (10/10/2021).

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Metro (Wakapolres) Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H dalam konferensi persnya tersebut di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021) mengatakan tawuran itu melibatkan Geng Bhosther dan Geng Imez.

“Tawuran pecah lantaran kedua kelompok sepakat bertemu usai janjian di media sosial,” ungkapnya.

Awal mulanya, lanjut Setyo, sepele, berawal dari kiriman video melalui media sosial, ada tantangan kepada salah satu grup, akhirnya mereka janjian bertemu adu kekuatan hanya karena tantangan, gengsi.

Atas bentrokan itu, dikemukakan Setyo, satu remaja berinsial MF (15) tewas. Selain itu, dua remaja berinsial J (16) dan PP alias M (17) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan telah diringkus aparat kepolisian.

“Korban meninggal atas nama MF (15), dan pelaku adalah J (16) dan PP alias M (17),” sambung Setyo.

“Ini sungguh tragis dan ironis, di masa pandemi seperti ini, masyarakat masih belum sadar, masih sering berkumpul, akhirnya ada ketersinggungan dan terjadi tawuran,” ucap Setyo.

Setyo menambahkan, kedua pelaku, setelah dites, urinenya positif mengandung metamfetamin.

“Mereka mengaku, sebelum tawuran, mereka pakai sabu, minum pil, dan terpengaruh alkohol,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng, KP Gunarto, S.I.K., M.H.
menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaku dan korban yang masih di bawah umur maka tidak begitu vulgar disampaikan secara detil kondisi korbannya.

“Saya tidak secara detil menyampaikan lukanya bagaimana dan mungkin secara kronologis, karena itu mungkin tersangka atau pelaku ini kategori anak ya mungkin kategori tersebut benar-benar kami jaga,” kata Gunarto.

Gunarto melanjutkan, sesuai dengan diskusi yang dijalin dengan staff dari Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), kepolisian akan menjadikan kronologi sebagai bahan pemeriksaan saja. Selain itu, luka-luka yang diderita oleh korban meninggal juga tidak disampaikan.

“Yang jelas korban meninggal dunia akibat dari tawuran tersebut. Lukanya bagaimana karena ini mungkin kalau kami bicarakan terlalu vulgar,” tambahnya.

Soal penangkapan terhadap kedua pelaku, Gunarto menyampaikan jika pihaknya tetap melibatkan peranan keluarga dan perangkat kelurahan setempat. Merujuk pada hasil pemeriksaan, pelaku sejauh ini baru mengarah ke J dan PP saja.

“Jadi proses penangkapan kami tetap melibatkan peranan dari perangkat kelurahan dari keluarga juga kita libatkan,” papar Gunarto.

Sementara itu, perwakilan LPAI, Agusman A.KS.,Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI menyampaikan, pihaknya berharap bisa terlibat langsung dalam hal pendampingan selama proses penyidikan dan peradilan berlangsung. Tidak hanya itu, LPAI juga akan memberikan pendampingan kepada pelaku maupun keluarga korban dalam hal psikologis.

“Pendampingan dalam konteks baik peran pendampingan pelaku dan kelaurga korban untuk pendampingan psikologis,” kata Agusman.

“Dan proses hukum tentunya sesuai dengan sistem peradilam pidana anak juga, sudah dilalui dengan baik, sudah didampingi juga oleh teman-teman BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Karena selama proses peradilan itu harus didampingi ya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni J dan PP dijerat Pasal 170 KUHP dan tentunya tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan anak.

(darman)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.