Kabar7News, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) Metro Jakarta Pusat dalam konferensi persnya mengungkap pelaku tawuran sesama remaja yang menelan korban saat tawuran di Jl. Penataran, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat sekitar jam 04.45 WIB, Minggu (10/10/2021).
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Metro (Wakapolres) Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H dalam konferensi persnya tersebut di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021) mengatakan tawuran itu melibatkan Geng Bhosther dan Geng Imez.
“Tawuran pecah lantaran kedua kelompok sepakat bertemu usai janjian di media sosial,” ungkapnya.
Awal mulanya, lanjut Setyo, sepele, berawal dari kiriman video melalui media sosial, ada tantangan kepada salah satu grup, akhirnya mereka janjian bertemu adu kekuatan hanya karena tantangan, gengsi.
Atas bentrokan itu, dikemukakan Setyo, satu remaja berinsial MF (15) tewas. Selain itu, dua remaja berinsial J (16) dan PP alias M (17) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan telah diringkus aparat kepolisian.
“Korban meninggal atas nama MF (15), dan pelaku adalah J (16) dan PP alias M (17),” sambung Setyo.
“Ini sungguh tragis dan ironis, di masa pandemi seperti ini, masyarakat masih belum sadar, masih sering berkumpul, akhirnya ada ketersinggungan dan terjadi tawuran,” ucap Setyo.
Setyo menambahkan, kedua pelaku, setelah dites, urinenya positif mengandung metamfetamin.
“Mereka mengaku, sebelum tawuran, mereka pakai sabu, minum pil, dan terpengaruh alkohol,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Menteng, KP Gunarto, S.I.K., M.H.
menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaku dan korban yang masih di bawah umur maka tidak begitu vulgar disampaikan secara detil kondisi korbannya.
“Saya tidak secara detil menyampaikan lukanya bagaimana dan mungkin secara kronologis, karena itu mungkin tersangka atau pelaku ini kategori anak ya mungkin kategori tersebut benar-benar kami jaga,” kata Gunarto.
Gunarto melanjutkan, sesuai dengan diskusi yang dijalin dengan staff dari Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), kepolisian akan menjadikan kronologi sebagai bahan pemeriksaan saja. Selain itu, luka-luka yang diderita oleh korban meninggal juga tidak disampaikan.
“Yang jelas korban meninggal dunia akibat dari tawuran tersebut. Lukanya bagaimana karena ini mungkin kalau kami bicarakan terlalu vulgar,” tambahnya.
Soal penangkapan terhadap kedua pelaku, Gunarto menyampaikan jika pihaknya tetap melibatkan peranan keluarga dan perangkat kelurahan setempat. Merujuk pada hasil pemeriksaan, pelaku sejauh ini baru mengarah ke J dan PP saja.
“Jadi proses penangkapan kami tetap melibatkan peranan dari perangkat kelurahan dari keluarga juga kita libatkan,” papar Gunarto.
Sementara itu, perwakilan LPAI, Agusman A.KS.,Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI menyampaikan, pihaknya berharap bisa terlibat langsung dalam hal pendampingan selama proses penyidikan dan peradilan berlangsung. Tidak hanya itu, LPAI juga akan memberikan pendampingan kepada pelaku maupun keluarga korban dalam hal psikologis.
“Pendampingan dalam konteks baik peran pendampingan pelaku dan kelaurga korban untuk pendampingan psikologis,” kata Agusman.
“Dan proses hukum tentunya sesuai dengan sistem peradilam pidana anak juga, sudah dilalui dengan baik, sudah didampingi juga oleh teman-teman BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Karena selama proses peradilan itu harus didampingi ya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, yakni J dan PP dijerat Pasal 170 KUHP dan tentunya tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan anak.
(darman)