Kabar7News, Jakarta – Ekosistem mangrove memiliki fungsi sangat penting karena berperan sebagai sabuk hijau bagi area pesisir dan sebagai ekosistem dengan simpanan karbon terbesar. Tak hanya itu, melalui skema perdagangan karbon, Indonesia sebenarnya bisa mendapatkan pendapatan hingga 350 trilun rupiah dari transaksi jual beli sertifikat emisi karbon ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan mangrove memiliki sejumlah fungsi penting.

Salah satunya mampu mencegah abrasi laut. “Dari sisi fisik, mangrove berakar banyak dan batangnya kukuh mampu mencegah bahaya tsunami, ombak, dan abrasi laut,” kata Siti Nurbaya dalam sambutannya sekaligus membuka Workshop Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Dia juga menjelaskan mangrove memiliki fungsi ekologi yaitu menjadi filter polusi air dan udara karena sifatnya yang bisa tumbuh pada kondisi tanah berlumpur dan mampu menyerap polusi dari udara.

“Mangrove sebagai habitat tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai jenis ikan dan biota laut lainnya,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Dia mengatakan mangrove memiliki fungsi ekonomi karena menghasilkan buah atau biji yang bisa dijadikan makanan atau minuman. Kulit batang dan daun mangrove juga bisa menjadi bahan baku pewarna batik.

Manfaat lainnya ialah hutan mangrove bisa dikembangkan dan dimanfaatkan menjadi spot lokasi wisata alam. Menteri Siti mengungkapkan data Peta Mangrove Nasional (PMN) 2021 menunjukkan sebaran luas ekosistem mangrove di Indonesia seluas 3,36 juta hektare.

Dia mengungkapkan, 2.6 juta hektare di antaranya berada di dalam kawasan dan 702 ribu hektare lainnya di luar Kawasan

Sementara itu Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menegaskan, bangsa Indonesia punya tangggungjawab dan peran sangat penting mengawal perubahan iklim dunia menjadi lebih baik.

“Untuk kita tinggali dan wariskan ke anak cucu kita. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Indonesia memiliki hutan hujan tropis ketiga terbesar di dunia dengan luas area sekitar 125 juta hektar yang didalamnya terdapat area hutan mangrove dan gambut,” jelas Atal.

Untuk itu kata Atal, fakta tersebut di atas menjadi salah satu alasan Panita Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2022 pada menggelar workshop tersebut untuk merumuskan komitmen bersama merehabilitasi mangrove.

“Untuk itu dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022, akan kita gaungkan Gerakan Nasional Penyelamatan Mangrove yang salah satu kegiatannya adalah mengadakan workshop ini,” tutur Atal.

“Kami, insan pers Indonesia berharap, melalui kegiatan workshop ini, bisa dirumuskan komitmen dukungan percepatan rehabilitasi mangrove yang akan ditandatangani oleh Gubernur dari 9 (sembilan) Provinsi prioritas rehabilitasi mangrove pada puncak perayaan Hari Pers Nasional,” lanjut Atal menjelaskan dukungan PWI terhadap rehabilitasi mangrove.

Workshop ini juga menghadirkan pembicara antara lain, Hartono Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Dirjen PDAS Dyah Murtiningsih, Direktur Yayasan Konservasi Alam Nusantara Muhammad Ilman, Denny Nugroho dari Universitas Diponegoro dan Nurjaman Mochtar dari PWI Pusat.

Dalam Workshop ini juga akan dilakukan Penyusunan Drat Kesepakatan bersama 9 Gubernur dalam Mendukung Percepatan Rehabilitasi Mangrove, Provinsi Sumatra Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.

(Humas HPN 2022)

Kabar7News, Jakarta – Ketua Panitia Hari Pers Nasional 2022, Auri Jaya mengapresiasi prestasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno atas
pengembangan desa wisata menjadi salah satu program utama Kemenparekraf/Baparekraf yang diakui dunia.

“Dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi di era pandemi melalui kegiatan desa wisata juga mampu memperbaiki kondisi sosial-ekonomi desa. RI juga pada 3 Desember 2021 ditunjuk oleh UNWTO sebagai tuan rumah World Tourism Day,” katanya

Oleh karena itu PWI, ujarnya, mengucapkan selamat pada Mas Menteri dan stakeholders Pariwisata lainnya atas perhatiannya pada pengembangan Desa wisata, kata Auri Jaya saat sosialisasi HPN 2022 di ajang Jumpa Pers Akhir Tahun ( JPAT) Kemenparekraf, Senin (27/12/2021).

Di penghujung tahun, Desa Wisata Nglanggeran, Yogyakarta juga menjadi Desa Wisata Terbaik Dunia. Acara pengumuman Desa Wisata Terbaik oleh UNWTO yang melibatkan 44 desa dari 32 negara di lima wilayah dunia dan Nglanggeran jadi pemenang serta mengantar Indonesia tahun 2022  menjadi tuan rumah World Tourism Day.

“Menurut catatan kami baru untuk pertama kalinya, RI menjadi tuan rumah World Tourism Day ini. Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) juga mengangkat tema pengembangan wisata bahari di Hari Pers Nasional (HPN) mendatang,” kata Auri Jaya.

Dia hadir didampingi Nurjaman Mochtar, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat yang juga Pemred sariagri.id, Pemimpin Redaksi Warta Ekonomi, Muhamad Ihsan yang juga Bendahara PWI Pusat serta Hilda Sabri, Ketua Bidang Pariwisata organisasi itu sekaligus Pemimpin Umum portal berita bisniswisata.co.id

“Desa Wisata Bahari, Pelopor Kebangkitan Pariwisata RI” jadi tema sentral Forum Group Discussion ( FGD) dan Seminar Pariwisata Nasional di Kendari yang menjadi Tuan Rumah HPN 2022.

“Kunjungan ke Desa wisata yang menjadi tren dunia kami angkat mengingat kita negara kepulauan dan satu-satunya negara di dunia yang memiliki desa wisata terbanyak,” kata Auri Jaya.

Hal ini juga untuk menunjukkan harmonisasi kebijakan dan solidnya instansi pemerintah dalam pengembangan pariwisata di tanah air.

Di bawah komando Presiden Jokowi, Pariwisata kita dengan jelas menunjukkan siapa melakukan apa. Kerjasama lintas instansi di Indonesia menjadi model dunia karena Pengembangan Desa Wisata Bahari menjadi ranah Kementrian Kelautan dan Perikanan ( KKP), tambahnya

Artinya, semua instansi terkait juga berkontribusi pada pengembangan pariwisata Nasional. Pariwisata menjadi program dari semua kementrian terkait.

Ibarat dirigen sebuah orkestra, peran presiden Jokowi sangat konsisten mengarahkan sektor pariwisata kita menjadi sorotan dunia, bangkit kembali setelah pandemi.

Menparekraf sebelumnya memaparkan kegiatannya sejak dilantik Presiden Jokowi pada 23 Desember 2020 bersama Wamen Angela Tanoesoedibjo.

Gerak Cepat (Gercep), Gerak Bersama (Geber) dan Garap Semua Potensi Lapangan Kerja (Gaspol) menjadi program kerjanya yang berkelanjutan agar industri pariwisata Indonesia tetap survive di era pandemi COVID-19 yang saat ini perkembangannya bermutasi dengan virus Omicron.

Dalam bingkai Gercep, Kemenparekraf menghadirkan bantuan insentif yang berpihak kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Sedangkan untuk Geber, Kemenparekraf bergerak bersama memanfaatkan semua potensi untuk membangkitkan dan mempertahankan industri pariwisata.

“Programnya a.l hingga saat ini Kemenparekraf/Baparekraf telah menghadirkan 113 sentra vaksin dengan total 712.413 orang peserta vaksinasi,” kata Sandiaga Uno.

Pihaknya juga garap semua potensi lapangan kerja (Gaspol) yang diimplementasikan melalui berbagai program kerja yang menggarap semua potensi sehingga mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat.

” Untuk Gaspol, pengembangan desa wisata menjadi salah satu program utama. Tahun depan kita akan genjot semua potensi terutama dari aktivitas Meeting Incentive Conference & Exhibition karena RI menjadivtuan rumah Global Tourism Forum di Bali, Pertemuan G 20G20, AVPN, dan lainnya

Nilai devisa pariwisata Indonesia ditargetkan dapat meningkat hingga 1,7 miliar dolar AS di tahun 2022 mendatang. Begitu juga kontribusi PDB pariwisata ditarget meningkat sebesar 4,3 persen.

“Kontribusi pariwisata terhadap PDB sudah mulai stabil. Di tahun depan diharapkan mencapai angka 4,3 persen dan nilai ekspor ekonomi kreatif ada di perbaikan yang cukup signifikan di 21,28 miliar dolar AS,” kata Sandiaga.

Untuk jumlah wisatawan mancanegara, Sandiaga menjelaskan, di tahun 2020 jumlahnya mencapai angka 4,05 juta orang dan menurun di tahun 2021 sebanyak 1,5 juta orang. Di tahun depan Kemenparekraf akan memfokuskan target di angka 1,8 juta sampai 3,6 juta wisman sebagai pariwisata yang berkualitas dan kelanjutan.

Sementara wisatawan nusantara yang menjadi andalan dengan target 260-280 juta pergerakan dan nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp1.236 triliun.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Sebagai konsituen Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berpendapat bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tidak memiliki kerugian konstitusional akibat keberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers berdasarkan UUD 1945.

Ketua Umum PWI Atal S. Depari menekankan, huruf f UU Pers dengan mendasarkan pada hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo UU Pers yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon.

“Karena ketentuan a quo yang dipermasalahkan memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator organisasi-organisasi pers dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sedangkan Para Pemohon bukan organisasi pers,” jelas Atal S. Depari lewat tanggapan tertulis PWI Pusat tertanggal 14 Oktober 2021 yang juga ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi.

PWI juga menilai Para Pemohon tidak mengalami kerugian akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers mengenai penetapan anggota Dewan Pers oleh Presiden.

Dengan mendasarkannya pada hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo yang dipermasalahkan. Sebab, Para Pemohon hingga saat ini bukan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers sehingga tidak perlu ditetapkan oleh Presiden.

“Anggapan Para Pemohon mengenai Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan lahirnya peraturan-peraturan Dewan Pers akibat kesalahan tafsir, kami berpendapat justru dengan adanya keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Dewan Pers sesuai ketentuan a quo yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon sendiri,” tegas Atal.

Atal menerangkan, enam anggota Dewan Pers atau sama dengan 2/3 anggota Dewan Pers adalah unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers yang merupakan organisasi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Pers.

Atal juga menanggapi anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktek ultra vires (tindakan di luar batas kewenangan). Salah satu tindakan yang di luar batas menurut Para Pemohon adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan dianggap melanggar UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Kami berpendapat maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan Wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur khusus dalam UU Pers,” kata Atal.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Maka UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

Atal menegaskan, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Menurut Atal, kesesatan pemahaman Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

“Yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers,” ujar Atal.

“Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi
khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” tambah Atal.

Justru, masih kata Atal, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi Wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Berkenaan dalil Para Pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, Para Pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

“Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak
lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh
seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

Lebih lanjut menanggapi alasan Para Pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

“Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

Atal menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan-dugaan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

“Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Pengurus PWI Pusat dan Panitia Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2021 melakukan pertemuan secara Virtual dengan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki, Selasa, (12/1/2021)

Dalam pertemuan ini Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari langsung meminta kesedian baik Ketua MPR RI dan Menteri Koperasi UKM untuk hadir pada rangkaian acara HPN 2021 yang akan dilaksanakan dari tanggal 7 – 9 Februari 2021 di Ibukota Jakarta.

Meski dilakukan secara virtual pertemuan ini berlangsung hangat dan penuh keakraban. Ketua Umum PWI Pusat menghaturkan rasa terima kasih atas sambutan baik dari Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam pertemuan ini mengatakan, pers adalah komponen yang sangat penting di dalam negara demokrasi seperti Indonesia, jadi momentum HPN 2021 ini sangat  dia dukung untuk tetap dilaksanakan meski di tengah masa pandemi covid-19.

“Atas undangan PWI, saya siap hadir baik secara aktual maupun virtual, asalkan jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bambang Soesatyo yang juga tercatat pernah berkiprah menjadi wartawan di beberapa media.

Usai melakukan pertemuan virtual dengan Ketua MPR, Panitia HPN langsung melakukan pertemuan virtual dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Seperti halnya Ketua MPR, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di awal pertemuan virtual ini langsung menyambut baik rencana PWI Pusat dan Panitia HPN 2021 untuk melakukan HPN secara virtual.

“Meskipun secara virtual, saya wajib mendukung dan ikut serta pada Hari Pers Nasional 2021. Melalui PWI saya menitipkan agar di masa pandemi saat ini UMKM senantiasa berjuang agar terus dapat bertahan demi kelangsungan hidup. UMKM saat ini juga dituntut untuk dapat beradaptasi dan berinovasi secara digital,” harap Teten Masduki.

Teten juga menaruh harapan besar agar para UMKM harus bisa beradaptasi di tengah perubahan perilaku konsumsi masyarakat saat ini.

Sementara itu Ketua Panitia HPN 2021 Auri Jaya mengatakan bahwa Peringatan HPN 2021 lokasi puncaknya tetap dilaksanakan di Ancol sesuai rencana awal, dan ini sesuai dengan permintaan Gubernur DKI beberapa waktu yang lalu.

“HPN kali ini akan dicanangkan sebagai HPN pertama yang di selenggarakan secara virtual oleh PWI Pusat dan di ikuti secara serentak oleh seluruh PWI Provinsi, PWI Kabupaten dan Kota serta konstituen Dewan Pers lainnya, seperti SMSI, AMSI, ATVSI, ATVLI, SPS, PRSSNI, PPPI, SGP, PFI, dimana ditargetkan akan diikuti oleh sepuluh ribu wartawan dari seluruh Indonesia secara virtual,” ujar Auri Jaya.

“Langkah ini diambil akibat pandemi covid 19 yang belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir dalam waktu dekat. Untuk itu PWI Pusat lewat Panitia HPN berinovasi peringatan HPN dikemas dalam bentuk virtual,” ujarnya.

Selain Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan juga Ketua Panitia HPN Auri Jaya, pertemuan virtual ini juga dihadiri Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Abdul Aziz, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mokhtar, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Akmad Munir, Bendahara Umum M Ihsan, Wakil Bendahara Umum Dar Edi Yoga, Sekretaris Panitia HPN Kesit B Handoyo, Ketua Bidang Bakti Sosial HPN M Nasir, serta Penanggung Jawab Humas HPN Mercys Charles Loho.

(red)

Kabar7News, Seoul – Konferensi Wartawan se-Dunia (World Journalists Conference/WJC) 2020 yang tertunda beberapa bulan karena pandemi virus corona (Covid-19), untuk sementara dilakukan melalui aplikasi Zoom yang dikendalikan dari Pusat Pers Korea, Seoul, 14-16 September 2020.

WJC 2020 diikuti oleh 100 wartawan dari 60 negara dengan agenda membahas masalah merebaknya berita palsu, pandemi virus corona (Covid-19), dan strategi penyelesaian perdamaian Semenanjung Korea.

Presiden Asosiasi Wartawan Korea (Journalists Association of Korea/JAK) Kim Dong-hoon, dan Perdana Menteri Korea Chung Sye-kyun memberikan sambutan selamat melakukan konferensi pada acara pembukaan.

“Walaupun kami hanya bertemu lewat online, saya berharap kita semua dapat bertukar pendapat dan memberi rekomendasi dalam kesempatan berdiskusi tentang masalah-masalah global,” kata Kim Dong-hoon.

Perdana Menteri Chung Sye-kyun mengatakan, berita palsu merupakan ancaman nyata terhadap kehidupan manusia.

Dia mengutip sebuah jurnal ternama yang terbit di Amerika Serikat bahwa informasi yang salah mengenai Covid-19 mengakibatkan sekitar 800 orang meninggal dan 5.800 orang dirawat di rumah sakit.

“Saya yakin, ini menunjukkan betapa penting informasi yang benar bagi kita. Karena itu konferensi ini penting. Izinkan saya memberi hormat kepada semua wartawan dari seluruh dunia yang ikut dalam acara ini,” kata Chung.

Dalam WJC ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengirim dua delegasi. Mereka adalah Sekretaris Tetap Konfederasi Wartawan ASEAN Bob Iskandar, dan Direktur Kesejahteraan dan Pengabdian Masyarakat PWI Pusat Mohammad Nasir sebagai pembicara sekaligus peserta.

Dalam konferensi hari pertama, Senin (14/9), Mohammad Nasir diberi kesempatan menyampaikan makalahnya berjudul “Purifying Contaminated Information from Fake News”.

Mohammad Nasir, wartawan Harian Kompas (1989- 2018) itu menyoroti merebaknya berita palsu yang mengalir melalui sosial media yang kadang-kadang menembus newsroom media pers yang seharusnya bisa membentengi diri dengan kompetensi yang dimiliki para wartawannya.

Menurut Nasir, Dewan Pers Indonesia telah bekerja keras bersama para konstituennya dan perusahaan media untuk memerangi berita palsu. Upaya yang telah dilakukan bersama dengan cara memperkuat kompetensi wartawan melalui pendidikan dan latihan pers dan uji kompetensi wartawan.

Dewan Pers juga telah mengeluarkan regulasi tentang panduan media siber, kode etik jurnalistik, dan bahkan sudah ada undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.

“Di dalam hukum pers dan peraturan-peraturan itu terdapat banyak pasal yang melarang adanya berita palsu. Kalau wartawan itu kompeten, mereka tahu mana informasi palsu,” tuturnya.

Dengan kompetensi pula, wartawan tidak akan salah memperoleh informasi baik dalam berwawancara maupun pengamatan lapangan. Mereka juga akan tahu sambungan informasi yang salah, antara teks, foto, judul, dan isi berita, serta statistik tidak saling mendukung.

“Penyampaian informasi yang tidak terkait, tidak nyambung ini juga bagian dari fake news,” tuturnya.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.