Kabar7News, Tigaraksa – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang bersama pemerintah daerah menggelar aksi peduli sosial. Giat kali ini dalam rangka menyalurkan bantuan kursi roda ke warga Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin mengatakan, pemberian bantuan kursi roda tersebut dalam rangka mendukung program pemerintah daerah di sektor sosial.

“Secara organisasi memiliki program peduli lingkungan dan kami bersama pemerintah daerah turut serta merealisasikan rencana kerja ini. Kami berterimakasih kepada Pa Bupati Tangerang dan Kecamatan Tigaraksa yang senantiasa bersama-sama dalam program sosial,” jelasnya kepada media, Kamis (1/9/2022).

Adapun, bantuan yang disalurkan kepada warga Kampung Sodong RT01/03, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa yakni, satu unit kursi roda anak hingga paket sembako.

Sementara, Camat Tigaraksa Rahyuni mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi aksi sosial yang digelar oleh PWI Kabupaten Tangerang.

Ia menuturkan, jajaran kecamatan akan mendorong untuk keluarga yang menerima kursi roda untuk bisa berobat ke puskesmas.

“Untuk kartu BPJS Kesehatan dari keluarga ini sudah punya termasuk juga sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Nanti kita dorong agar keluarga mau berbobat di puskesmas,” pungkasnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

(**)

 

Kabar7News, Sungaipenuh – Program nasional “Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih” dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, disambut disegala penjuru di tanah air, termasuk insan pers di Kerinci dan Sungaipenuh.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pun ikut andil dengan menyiapkan 2.000 bendera merah putih, serta bendera dengan ukuran 20 meter. Program gerakan 10 juta bendera merah putih di Kota Sungaipenuh, akan launching pada Senin (15/8) besok, di halaman Kantor Walikota Sungaipenuh.

Launcing gerakan 10 juta bendera merah putih ini berkolaborasi dengan sejumlah organisasi wartawan di Kota Sungaipenuh seperti; Aliansi Bumi Kerinci (ABK), Forum Wartawan Harian (FORWARI), Forum Wartawan Mingguan (FORWAMI), serta organisasi masyarakat seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK).

Launcing tersebut akan digelar bersama Pemkot Sungaipenuh, yang akan dikomando langsung Walikota Sungaipenuh bersama Forkopimda pada Senin (15/8) pagi, dan selanjutnya akan dilanjut aksi bagi bendera kepada masyarakat di tengah kota.

“Dalam momen hari kemerdekaan ke-77 ini, kita dari PWI ikut berpartisipasi dalam program membagi 10 juta bendera. PWI sendiri menyiapkan 2.000 bendera merah putih dan bendera dengan panjang 20 meter, yang akan di sebar di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci,” ungkap perwakilan PWI, Adi Praja.

“Kita ingin kegiatan ini memiliki makna kebersamaan dan persatuan dengan semangat merah putih,” sambungnya.

Disamping dari PWI, bendera merah putih juga disiapkan Pemkot Sungaipenuh melalui Kesbangpol, hasil dari penggalangan dari SKPD dan BUMD Kota Sungaipenuh, dengan total jumlah bendera mencapai 4000 bendera.

“Launching akan dilaksanakan pada Senin besok setelah apel upacara. Nanti pak Wako bersama Forkompimda dan perwakilan camat, akan menyerahkan bendera ukuran 20 meter kepada perwakilan PWI, yang nantinya akan dibentang secara bersama-sama,” ungkap Kepala Kesbangpol Sungaipenuh, Eri Firmansyah.

“Kita mengapresiasi atas partisipasi dari PWI dan organisasi wartawan dan ormas pada agenda bagi bendera 10 juta ini. Semoga nilai semangat kebangsaan dan cinta tanah air kita terus berkobar untuk Indonesia,” sambungnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sangat berbahaya dan lebih berpotensi memberangus kebebasan pers.

“Pers tidak bisa lagi memegang peran sebagai kekuatan cek and balance, kekuatan yang bisa memberitakan yang perlu diperhatikan pemerintah, termasuk dalam menyampaikan kritik-kritik kepada pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah,” ujar Azyumardi Azra dalam acara jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta (15/7/2022).

RUU KUHP yang sekarang ini, tambahnya, jauh lebih berbahaya dan lebih berpotensi untuk memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi.

Ia juga sangat menyayangkan jika sejauh ini proses penyusunan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil dan pers. Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah lagi diajak duduk bersama membahas beleid tersebut.

“Pemerintah dan DPR agar kembali mengkaji RUU KUHP serta melibatkan atau mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Misalnya jika soal pers, maka undang Dewan Pers bersama konstituennya guna membahas kembali pasal-pasal yang kontroversial,” kata Azyumardi Azra.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan ada sekitar sepuluh hingga 12 pasal yang menjadi sorotan, seperti pasal 241, 219, 247, 262, 263, 281, 305, dan 354. Pasal-pasal ini masih ada di dalam RUU KUHP yang saat ini sudah diserahkan kepada DPR oleh pemerintah.

“Padahal, pada tahun 2017 Dewan Pers sudah meminta pasal-pasal tersebut direvisi. Bukannya malah direvisi, pasal-pasal karet atau kontrovesi bagi dunia pers di RUU KUHP malah bertambah,” ungkap Yadi.

Sementara Ketua PWI Bidang Pendidikan PWI Pusat Nurjaman Mochtar meminta DPR untuk segera membuka RUUKUHP kepada publik. Dan meminta DPR untuk melakukan diskusi terbuka dengan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pers, sebelum RUUKUHP disyahkan.

“Meminta DPR untuk pro-aktif dalam melakukan penggalangan pendapat dari semua pihak dalam sebuah proses legislasi,” tegas Nurjaman.

Ketua PWI Bidang Pendidikan ini juga mengingatkan DPR agar seluruh perundang-undangan dibuat untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali.

“Mengingatkan DPR bahwa semakin banyak undang-undang yang diyudisial review ke Mahkamah Konstitusi maka semakin buruk proses legislasi di gedung DPR,” tandas Nurjaman.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Setelah melalui proses penjurian yang seksama, para pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 akhirnya resmi diumumkan.

Pengumuman pemenang dikemas dalam Launching Hari Pers Nasional (HPN) 2022 Anugerah Adinegoro, yang disiarkan secara langsung di TVRI Nasional, Minggu (30/1/2022) malam.

Hadir Dirjen Kominfo Usman Kansong, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, Ketua Umum PWI Pusat dan juga Penanggung Jawab HPN, Atal Sembiring Depari, Ketua KPI Pusat Agung Supri, Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irianto, serta Sekda Pemprov Sultra Nur Endang Abbas.

“Lengkapnya Anugerah Jurnalistik Adinegoro bukan hanya sekadar Anugerah Adinegoro. Jadi ini adalah kebanggaan kalangan pers di Indonesia. Semula ini dimulai tahun 1974, diawali oleh PWI Jaya, kemudian pada tahun 2009 diangkat oleh PWI Pusat, dan menjadi lebih luas kategorinya. Sekarang ada enam, yang semula satu kategori,” ulas Ketua Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro PWI Pusat, Rita Sri Hastuti menceritakan sejarah penghargaan tertinggi bagi karya jurnalistik di Tanah Air ini.

Proses penjurian berlangsung selama bulan Desember 2021 secara virtual mengingat situasi masih pandemi COVID-19.

Totalnya ada enam kategori yang dilombakan, yaitu liputan berkedalaman untuk media cetak, liputan berkedalaman untuk media siber, liputan berkedalaman untuk media televisi, liputan berkedalaman untuk media radio, foto berita untuk media cetak dan media siber, serta karikatur opini untuk media cetak dan media siber.

Kategori in-depth reporting Media Cetak dan Siber

Pemenang Kategori Media Cetak oleh Andy Riza Hidayat, Dhanang David Aritonang, Insan Alfajri, Irene Sarwindaningrum dari Harian Kompas berjudul ‘Berbahaya, Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat’ yang diterbitkan 3 April 2021.

“Saya memberikan ini dengan nilai tertinggi adalah pertama ada magnitude dan dampaknya luas terkait COVID. Pesan ini disampaikan di tengah anjuran pemerintah dan bnyak pihak untuk memakai masker, 3M tapi ternyata masker saja tidak cukup,” komentar Ketua Juri Anugerah Adinegoro 2021 untuk Kategori In-Depth Reporting Media Cetak, Putut Tri Husodo.

Putut melanjutkan, isu yang diangkat dalam artikel tersebut agak orisinil. Sebab, jarang ada wartawan lain mengincar teknis sedetail seperti disajikan Andy Riza dkk. “Jadi _effort$ -nya menurut saya cukup luar biasa dan hasilnya ini menggunakan code of conduct yang sangat baik, yaitu membawa ke laboratorium ITB sehingga hasilnya sangat valid sebagai sebuah karya jurnalistik yang investigatif,” ucapnya.

Poin lain yang disorotinya adalah wawancara ke berbagai pihak juga cukup luas. “Dengan demikian, saya memberikan apresiasi tertinggi untuk karya ini meski dalam penyajiannya garing, tidak terlalu colourful bahasanya resmi. Ini kelemahan satu-satunya,” ucap mantan Wakil Pemimpin Redaksi Gatra dan mantan wartawan Majalah Tempo ini.

Juri lainnya, Asro Kamal Rokan menanggapi singkat. “‘Berbahaya, Masker Medis Palsu Beredar di Masyarakat’ ini memang persoalan perlindungan masyarakat dan lemahnya pengawasan, ini salah satu yang saya unggulkan,” ungkap Presiden Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia-Indonesia (Iswami) tersebut.

Sri Mustika (akademisi) menyebutkan, ada beberapa karya peserta lain yang sebetulnya ia unggulkan meski bukan yang menjadi nomor satu. “Misalnya melawan petaka perkawinan anak, ada kaitannya juga dengan pandemi banyak orang kesulitan secara ekonomi, mengawinkan anaknya di bawah umur. Walaupun itu soal perkawinan saya kira masih ada relevansi dengan covid,” tuturnya.

Kemudian artikel berjudul ‘Saling Menguatkan di Antara kehilangan’ (Media Indonesia) yang juga dinilainya layak menjadi nominasi pemenang.

“Bagaimana anak-anak yang menjadi yatim, saling mencover sama tetangga. Ini baru pertama, walau zaman dulu sudah ada, donasi ASI mengalir dari jauh. Satu kelompok ibu-ibu di grup WA, dokter anak bergabung di situ menyelamatkan anak-anak yatim yang ibunya meninggal karena covid. Mereka tetap mendapat haknya menerima ASI eksklusif, ini satu kegiatan atau gerakan sosial yang cukup aktual dan baru, inovatif dan juga inspiratif,” puji Sri.

Untuk Kategori Media Siber dimenangi Sunariyah dan M. Ilman Nafi’an dari IDN Times.com dengan judul ‘Bertaruh Nyawa, Berjuang Melawan Ganasnya COVID-19’ yang diterbitkan 29 November 2021.

Mulharnetti Syas selaku juri kategori in-depth reporting media siber bersama Yoko Sari dan Priambodo RH sepakat memilih artikel karya tim IND Times.com tersebut. Dari segi tema terkait COVID-19, menurut Netti, begitu Mulharnetti Syas disapa, lebih tetap sasaran, utamanya persepsi menggiring opini publik dan kedalaman materi.

“Karakteristik dari media siber ini lengkap karena dia meng-hiperlink ke data-data yang dia punya, kemudian dia punya info grafis, sumber beritanya tidak satu orang,” urai akademisi dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta tersebut.

“Ada yang beberapa (karya peserta lain) feature tapi seperti observasi. Ketika saya membaca berita ini sampai tiga kali, saya mendapatkan informasi yang utuh, komprehensif,” imbuhnya.

Meski begitu, bagi Yoko Sari, artikel ‘Bertaruh Nyawa, Berjuang Melawan Ganasnya COVID-19’ masih memiliki kelemahan. “Ada satu hal yang menurut saya tidak tersentuh, bagaimana pemerintah mengatasi itu, tidak menjawab yang diinginkan pembaca. Kita tahu ada masalaah ini, masyarakat kekurangan oksigen, tapi apa langkah pemerintah tidak ada. Tidak ada figur di-leadnya itu juga membuat satu nilai minus bagi artikel ini,” ungkapnya.

Kategori in-depth reporting Televisi dan Radio

Pemenang Kategori Televisi diraih oleh Miftah Faridl, Aga Dipa, Agoes Soekarno dari CNN Indonesia TV bertajuk ‘Menghapus Mereka Yang Mati’ yang ditayangkan 22 Oktober 2021.

Ketua Juri Kategori Televisi, Nurjaman Mochtar melihat karya Miftah dkk mengkonfirmasi angka-angka tentang orang mati di tengah pandemi. Angka-angka ini menjadi acuan pengambil keputusan, tapi tidak diungkapkan ke publik.

“Jadi data-data ini dikeluarkan tidak sesuai dengan kenyataan, wartawan ini, saya melihat Menghapus Jejak Kematian pada keakurasian yang baik karena ini bisa untuk diambil keputusan. Ini selisihnya hingga 5 persen ke atas, terakhir closingnya adalah bahwa kematian ini bukan sekedar angka,” tuturnya.

Komentar senada diutarakan juri lainnya, Tjandra Wibowo. Ia setuju ‘Menghapus Mereka yang Mati’ secara alur rapih dan bukan sekadar angka.

“Saya sudah cocok dengan Ibu Tjandra dan Pak Nur, ini bagi saya cukup jeli diangkat menjadi sebuah problem yang diangkat. Menghapus Mereka yang Mati nesw value ok, data dan kelayakannya juga ok diprosenya juga cukup kuat,” timpal akademisi dari Universitas Padjajaran, Dadang Rahmat Hidayat yang juga juri Kategori Media Televisi.

Selanjutnya, pemenang Kategori Radio adalah Taufik, Ramli, dan Dian dari RRI Sintang berjudul ‘Oksigen Terakhir untuk Ayah’ yang disiarkan 3 Agustus 2021.

Frank Pedak yang menjadi juri kategori ini, langsung mengomentari judul siaran berdurasi sekitar 7 menit tersebut. “Sangat puitis dari judulnya. Dia juga menggunakan metode induksi yang umumnya digunakan dalalm pemuatan human interest,” puji Frank.

Salah seorang juri lainnya, Harleyantara sependapat narasi yang disajikan dalam siaran ini tidak monoton. “Bagi saya mixing narasi narsumnya oke bener, dari segi ilmuwan dan human interest-nya masuk. Begitu juga dari sisi seninya masuk juga. Keren pokoknya,” ujar Harley.

Ketua Juri Kategori Radio, Awanda Erna mengamini karya Taufik dkk layaka dijadikan sebagai pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022. “Kalau in-depth, saya memilih perjuangannya dan feature saya memaklumi. Jadi kesimpulannya, ‘Oksigen Terakhir untuk Ayah’’ yang menjadi unggulan ini sudah memenuhi tema aktual, semangat dan harapan. Secara teknik penyajiannya juga ok, dari sudut mixing dan dinamis,” ujarnya.

Kategori Foto Berita dan Karikatur

Kategori Foto Berita dimenangkan oleh Sigid Kurniawan dari LKBN Antara dengan judul ‘Ganda Putri Indonesia Raih Emas Olimpiade’ yang terbit pada 2 Agustus 2021.

Setidaknya ada 214 foto yang diseleksi hingga akhirnya Tim Juri yang diketuai Oscar Matuloh didampingi Reno Esnir (praktisi) dan Melly Riana Sari (akademisi) sepakat memilih karya Sigid Kurniawan sebagai pemenang.

‘Foto ini tidak hanya dinilai dari momen, teknis itu juga kami pertimbangkan, ekspresi yang terlihat di sini benar-benar masuk, dapat, dibantu teknik yang baik,” kata Melly singkat.

Oscar tak memungkiri sebetulnya banyak foto dengan kejadian mirip karya Sigid tersebut. “Foto ini dibuat fotografer Indonesia, pewarta foto kita. Saya juga kebetulan melihat jumlah foto-foto demikian, yang mirip kejadiannya dan kelihatannya kok gambar ini memang yang tepat,” ucap Oscar.

Meski sederhana, menurut Oscar, pengambilan gambar karya itu tidak mudah. “Ini kalau nggak salah lensa 300an mili, dia harus berdiri di posisi tertentu, enggak boleh terlalu dekat, tapi dia bisa meletakkan komposisinya dengan baik,” jelas fotojurnalis terkemuka Indonesia yang saat ini menjabat kepala Divisi Museum dan Galeri Foto Jurnalistik ANTARA tersebut.

Kemudian dari segi momentum, saat ganda putri Indonesia, Apriani Rahayu terlihat menyeka air mata. Di belakangnya terdapat lima cincin berwarna yang saling terkait. “Kita bisa melihat ada simbol negara kita, ada simbol bendera dan secara keseluruhan kita bisa melihat gambar ini menjadi satu jawaban tentang bentuk perlawanan kita juga terhadap satu kerja keras, tapi kita perlu ingat bahwa olahraga ini berlangsung untuk melawan pandemi. Kita berhasil meraih dalam tanda petik pada waktu itu menyatukan Indonesia secara keseluruhan. Jadi ini simbol yang nyata, sebuah kekuatan foto,” pungkasnya.

Adapun pemenang Kategori Karikatur diraih oleh Ashady dari JPPN.com, berjudul ‘Kritiklah Daku’ terbitan 16 Februari 2021.

Panitia menyediakan hadiah Rp25 juta untuk pemenang tiap kategori, trofi, serta piagam penghargaan dari PWI/Panitia HPN 2021. Hadiah akan diserahkan di hadapan Presiden Joko Widodo pada acara puncak HPN 2022 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9 Februari mendatang.

Selamat kepada para pemenang! (Panitia Tetap Anugerah Jurnalistik Adinegoro-HPN 2022 PWI Pusat)

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.