Kabar7News, Jakarta – Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Adapun MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara pemilu.

Praktisi Hukum (Advokat/Konsultan Hukum) Rahmat Aminudin SH berpandangan terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku sangat puas sekali dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MK merupakan salah satu produk reformasi, harusnya reformasi menberantas nepotisme kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, sesuai keadilan maka akan membuat publik tidak akan percaya MK dan putusan MK, jadi keputusan MKMK menjadi sangat tepat, dia (Anwar) diberikan sanksi hukum pencopotan ketua MK karena pelanggaran etik berat,” Ujar Rahmat, selasa (7/11/2023) di Kantor nya yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Rahmat memandang putusan MKMK memberikan angin segar bagi demokrasi di Tanah Air.

Putusan itu dapat mengembalikan lagi kepercayaan publik pada MK, hal itu penting agar independensi MK terjagai sebagai pihak yang akan akan memutuskan sengketa pemilu.

“Ada harapan baru (pada demokrasi) dan harapan baru ini menjadi sesuatu yang melegakan,” pungkasnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Rahmat Aminudin SH Praktisi Hukum (Members Of PERADI) yang kesahariannya berkantor di wilayah Jakarta Barat mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat menindak tegas secara hukum para pemilik platform pinjaman online (pinjol) jika karyawannya atau memakai jasa penagihan (Debt Colector) menagih utang menggunakan cara mengancam.

“Polisi secara tegas harus menindak perusahaan pinjol yang menagih utang dengan melanggar hukum. “Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya tim penagihan perusahaan dari internal atau eksternal (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya,” jelas Rahmat kepada wartawan, Senin (25/9/2023) di Jakarta.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan bahwa tak menampik pemilik atau perusahaan layanan pinjol mempunyai kekuatan tersendiri di mata hukum atau legal standing ketika untuk menagih utang kepada debiturnya.

Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya nasabah tersebut segera melapor ke kantor polisi.

“Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan di tindak lanjuti penegakan hukum secara tegas oleh pihak kepolisian,” ucap Rahmat.

Rahmat pun menjelaskan sejatinya untuk melakukan penagihan utang harus yang dilakukan secara profesional, praktis dan efektif, tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak semakin menambah potensi permasalahan bagi Perusahaan.

“Pihak perusahan pelayanan pinjol harus memberikan sedikit pendidikan hukum kepada petugas penagihan agar mereka paham ada norma hukum yakni hak dan kewajiban sehingga oknum penagihan tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” pinta Rahmat.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Wakil Ketua Umum (WAKETUM) Organisasi Masyarakat (ORMAS) Garuda Pengawal Merah Putih (GARDAPATIH) Indonesia Rahmat Aminudin SH ingin mengucapkan selamat hari lahir untuk Nahdlatul Ulama (NU) yang telah berusia hampir satu abad di tahun 2023 karena Nahdlatul Ulama (NU) di dirikan pada tanggal 31 Januari 1926.

Ucapan selamat ulang tahun tersebut disampaikan kepada awak media senin (30/01/2023) di ruang sekertariatnya Jalan Tomang Rawa Kepa Utama No. 22C Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Rahmat yang juga selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Anti Mafia Politik Dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera (KAMPAK MAS) berharap agar peran para kiai dan para santri Nahdlatul Ulama (NU) dalam membangun masa depan Indonesia terus berlanjut serta semoga istiqomah merekat ukhuwah, mengemban misi dakwah Islam umat dan bangsa.

Banyak Kontribusi atau Sumbangsih yang telah diperbuat oleh Nahdlatul Ulama (NU) serta telah dinikmati/dirasakan oleh Bangsa Indonesia selama ini banyak sekali, contohnya di dalam perihal bidang pendidikan dan sosial keagamaan,” ujar Rahmat yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum Investigasi Bhayangkara Indonesia (IBI LAW FIRM) yang domisili kantornya di wilayah Jakarta Utara.

Kata Rahmat Aminudin SH yang tahun ini juga sedang berikhtiar untuk menjadi Aggota DPR RI Priode 2024 – 2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan Jakarta Barat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Nahdlatul Ulama (NU) sampai sekarang tetap berada di garda terdepan dalam membela kepentingan bangsa dan negara di tengah perubahan serta tantangan zaman yang semakin kompleks.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Putra daerah adalah seseorang yang memiliki garis keturunan murni dari daerah dimana dilahirkan, istilah tentang putra daerah yang lainnya adalah berdasarkan perikatan primordial, kedekatan kultur, indentitas dan kejiwaan maka seorang putra/putri daerah diasumsikan akan memiliki kepedulian yang lebih besar terhadap daerahnya dibandingkan dengan non putra/putri daerah.

Hal tersebut disampaikan Rahmat Aminudin SH kepada para awak media di sekertariatnya Jalan Tomang Rawa Kepa Utama No.22C Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Minggu (22/1/2023).

Pada Pemilhan Legeslatif (PILEG) untuk DPR RI Priode 2024-2029, Rahmat Aminudin SH berikhtiar mencalonkan diri untuk menjadi Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Daerah Pemilihan (DAPIL) Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Rahmat lahir dan besar di Jakarta, serta sehari-hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum Investigasi Bhayangkara Indonesia (IBI LAW FIRM) yang berdomisili di Jakarta Utara tepatnya di Jalan H Mawar, Sunter Jaya akan menjadi salah satu semangat untuk berikhtiar menjadi anggota DPR RI dari PAN.

“Menjemput Rezeki Bersama, Salam Santun dan Jangan Goyang” merupakan tema dari ikhtiar menjadi Anggota DPR RI kepada saudara-saudara yang ber-KTP dan berdomisili di daerah Jakarta Barat, Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu,” ungkap Rahmat.

Rahmat membuka konsultasi hukum gratis di hotline whatsApp 08118862616 untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Sebelumnya diberitakan, Richard Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Richard Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Di dalam ruang sidang sejumlah pendukung Eliezer pun riuh saat mendengar tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum. Bahkan terlihat Richard Eliezer sempat meneteskan air mata saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut. Richard Eliezer terlihat juga sempat mengernyitkan dahi sembari menundukkan wajahnya kebawah.

Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum ikut turut menanggapi perihal tuntutan jaksa penutut umum soal tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer.

Rahmat mengaku sangat kaget jaksa menuntut selama itu.

“Terlihat saat ini jaksa sangat hebat pada saat memberikan dakwaan akan tetapi patut diduga mandul saat dalam penuntutan,” ujar Rahmat yang juga selaku Wakil Ketua Umum (WAKETUM) Garuda Pengawal Merah Putih (GARDAPATIH) INDONESIA dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia (KAMPAK MAS RI).

“Dalam pertimbangan tuntutan jaksa tidak disebutkan alasan yang meringankan untuk Richard Eliezer kecuali hal yang pernah dihukum jadi tidak ada yang spesifik alasan meringankan tersebut,” ungkap Rahmat Aminudin SH yang juga sedang berikhtiar untuk menjadi Anggota DPR RI Priode 2024-2029 dari PAN dengan daerah pemilihan Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.