Kabar7News, Ambon – Penyidik Polsek Namrole, Polres Pulau Buru, menyerahkan Bendry Andri Nurlatu alias Ben, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Buru (tahap dua), Senin (4/4/2022).

Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap. Tersangka diserahkan ke Kejari Buru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stendo Berthyno Sitania.

“Kemarin penyidik unit reskrim Polsek Namrole sudah tahap dua tersangka pencabulan atas nama Bendry Andri Nurlatu alias Ben di Kejari Buru,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (5/4/2022).

Tersangka mencabuli dua anak kandungnya, yaitu FN, 5 tahun dan JN, 7 tahun. Akibat perbuatannya itu, FN jatuh sakit dan meninggal dunia di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Selasa (8/2/2022) lalu.

Pria 33 tahun itu sempat melarikan diri. Kasus itu sendiri menjadi perhatian Kapolda Maluku hingga dibentuk tim khusus untuk mengejarnya.

Tersangka yang merasa cemas akhirnya menyerahkan diri. Ia diantar oleh keluarganya ke polisi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur. Ia disangkakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” pungkasnya.

(**)

Kabar7News, Keerom – Pesonel Pos Batom Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 403/ Wirasada Pratista mendapatkan suntikan vaksin tahap ke dua, yang digelar di Puskesmas Batom Distrik Batom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 403/Wirasada Pratista Letkol Inf Ade Pribadi Siregar, S.E., M.Si., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Minggu, (5/9/2021).

Dansatgas mengungkapkan bahwa kegiatan vaksinasi tahap kedua ini baru dapat dilaksanakan dikarenakan faktor sulitnya medan menuju Distrik Batom yang dijangkau melalui transportasi udara.

“Dengan dukungan dari komando atas dan pemerintah melalui instansi kesehatan terkait di Provinsi Papua, vaksinasi dapat dilaksanakan di Puskesmas Batom dengan baik, aman dan lancar,” ucapnya.

Diungkapkan Dansatgas, bahwa tim kesehatan Satgas dipimpin Dokter Satgas Lettu Ckm dr. Kristia Yudha Bayu M telah berkonsultasi, mengkoordinir dan mengkomunikasikan kepada instansi terkait agar setiap personel pos jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 403/Wirasada Pratista mendapatkan vaksinasi tahap ke dua tersebut.

Sementara itu, dr. Novia Iriana Rambak (28) dari Puskesmas Batom menyampaikan rasa bangganya dapat membantu pelaksanaan vaksinasi kepada puluhan prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis 403/Wirasada Pratista. Dirinya berharap dengan vaksinasi ini, akan menjadi contoh bagi elemen masyarakat Batom lainnya untuk turut menyukseskan program vaksinasi tersebut.

(dispenad)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.