Kabar7News, Jakarta – Team Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya HI (28) seorang waria di alan Daan Mogot Rt 01/02 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (14/4/2021).

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan bahwa saat team pemburu preman Polres Metro Jakarta dibawah pimpinan kateam 2 tpp Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan.

“Setibanya di jalan Daan Mogot kemudian pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan,” ujar Akbp Agus Rizal.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian team pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24), guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian team membawa tersangka kepolsek Cengkareng

Selanjutnya guna mendapatkan perawatan lebih lanjut korban dibawa ke RSUD Cengkareng.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria,” ujar Akp Arnold.

Arnold menjelaskan Awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahi pelaku, saat melewati tempat kejadian pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri lalu langsung pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar kepada korban

“Pertama korban mematok harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun pelaku tawar menjadi Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku diajak ke balik pohon pinggir jalan lalu pelaku membuka celana dan kedua belah pihak lalu berhubungan namun karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal.

Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perdebatan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku, ketika itu korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali.

Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.

(red)

Kabar7News, Jakarta – Sebanyak tujuh remaja di Kembangan Jakarta Barat diamankan Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (12/11/2020) dini hari tadi.

Mereka diamankan lantaran kedapatan hendak melakukan aksi balap liar hingga
menutup area masuk jalan Tol.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal mengatakan, ketujuh remaja tersebut diamankan pada Kamis (12/11/2020) dini hari tadi saat tim 2 TPP melakukan patroli.

“Saat anggota Tim 2 TPP pimpinan Ipda Ivan Pradipta melakukan patroli dan memperoleh informasi adanya aksi balapan liar di kawasan Kembangan Jakarta Barat sehingga tim bergerak ke arena balapan liar tersebut dan berusaha membubarkan aksi balapan liar yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar AKBP Agus, Kamis (12/11/2020).

Melihat petugas tiba, jelas Agus, para pelaku balapan liar pun berusaha melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan tujuh pelaku.

Sementara ka team 2 Tpp Ipda Ivan Pradipta menjelaskan bahwa kegiatan itu digelar menindaklanjuti aduan masyarakat sekitar seringnya terjadi aksi balapan liar di seputaran pinggir Tol Kembangan Jakarta Barat yang sudah meresahkan warga masyarakat.

Ia berharap kepada orang tua agar tidak membiarkan anaknya melakukan balapan liar, terutama saat malam hari, karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami imbau kepada para orang tua untuk senantiasa mengawasi dan memperhatikan penuh anak-anaknya untuk tidak ikut melakukan aksi balap liar maupun hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas lainnya dan keresahan masyarakat,” imbuhnya.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.