Kabar7News, Bengkulu – Sebanyak 28 kasus perjudian berbagai jenis dibongkar oleh Subdit III Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Polda Bengkulu, Senin (29/8/202).

Dari hasil ungkap kasus selama kurun waktu 8 bulan terhitung bulan Januari s/d Agustus 2022, Polda Bengkulu berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus judi

Menurut kabid humas polda bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H. didampingi Dir Reskrimum polda bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.I.K., M.Si dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Lambe P Birana S.I.K., M.H. mengatakan, Penindakan kejahatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran Polda Bengkulu secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresakan masyarakat.

“Hasil ungkap kurun waktu 8 bulan terhitung sejak januari 2022 hingga agustus 2022, Total ada 28 kasus perjudian yang berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu,” ujar Kombes Pol Sudarno, S. Sos., M.H., Senin, (29/8/2022).

Dari pengungkapan Tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 89 pelaku pemain judi.

“Sebanyak 89 pelaku yang kami amankan baik dari kasus judi konvensional maupun judi online,” ucapnya

Lanjut Kombes Pol Sudarno menjelaskan, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas segala macam kasus yang menjadi keresahan masyarakat.

Pemberantasan kasus judi ini pun merupakan atensi dari bapak kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk segera memberantas peredaran judi diwilayah masing-masing.

Dirinya pun menegaskan terhadap kasus perjudian ini tidak ada toleransi, siapa saja akan kami lakukan proses hukum.

Dan kegiatan pemberantasan judi ini pun akan kami lakukan secara berkelanjutan.

“Jangan ragu-ragu melaporkan kepada kami jika ada yang melihat kasus perjudian segera laporkan,” tegasnya.

(**)

Kabar7News, Ambon – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, menyerahkan WA alias Mas Win, 40 Tahun, tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Penyerahan tersangka yang merupakan warga Desa Persiapan Rawamangun RT 019/RW 006 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, bersama barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6/2022).

“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat.

Tersangka diserahkan dengan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah emas dengan berat 401,48 Gram. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Mas Win dijerat menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk diketahui WA alias Mas Win, merupakan seorang pengusaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Ia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4/2022).

(**)

Kabar7News, Ambon – Penyidik Polsek Namrole, Polres Pulau Buru, menyerahkan Bendry Andri Nurlatu alias Ben, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Buru (tahap dua), Senin (4/4/2022).

Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap. Tersangka diserahkan ke Kejari Buru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stendo Berthyno Sitania.

“Kemarin penyidik unit reskrim Polsek Namrole sudah tahap dua tersangka pencabulan atas nama Bendry Andri Nurlatu alias Ben di Kejari Buru,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (5/4/2022).

Tersangka mencabuli dua anak kandungnya, yaitu FN, 5 tahun dan JN, 7 tahun. Akibat perbuatannya itu, FN jatuh sakit dan meninggal dunia di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Selasa (8/2/2022) lalu.

Pria 33 tahun itu sempat melarikan diri. Kasus itu sendiri menjadi perhatian Kapolda Maluku hingga dibentuk tim khusus untuk mengejarnya.

Tersangka yang merasa cemas akhirnya menyerahkan diri. Ia diantar oleh keluarganya ke polisi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur. Ia disangkakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” pungkasnya.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua istri dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangn Hukum  Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai saksi.

“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memeriksa dua istri dari dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013–2019. Kedua orang tersebut yakni NKH, istri dari tersangka DSD, dan SSL istri dari tersangka S,” jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima rri.co.id, Kamis (31/3/2021).

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya, yakni CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia. Mereka dimintai keterangan untuk 7 orang tersangka. Adapun ketujuh orang tersangka, yaitu PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

“(Ketiga saksi) diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” urainya.

“Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan ketujuh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional dari LPEI tersebut,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni pemilik Johan Darsono Grup, Johan Darsono (JD); Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonsia, dan PT Borneo Walet Indonesia, Suyono (S); dan Direktur Pelaksana III LEPI 2016, Arif Setiawan (AS).

Selanjutnya, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, Ferry Sjaifullah (FS); Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016, Josef Agus Susanta (JAS); mantan Relationship Manager LPEI 2010-2014 dan mantan Pembiayaan UMKM 2014-2018, PSNM; dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis LPEI April 2015-Januari 2019, DSD.

Kejagung kemudian menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dari tindak pidana asal Tipikor dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019.

(**)

Kabar7News, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku meminta tersangka Adi Yoana dan istrinya Gabriela Natalia Tirajoh untuk dapat bersikap kooperatif. Mereka diminta memenuhi panggilan polisi.

Adi dan Gabriela sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Berdasarkan informasi yang diterima Polda Maluku, tersangka Adi Yoana dikabarkan sudah meninggal dunia. Tapi bukti kebenaran informasi tersebut belum diterima secara resmi oleh Polda Maluku.

“Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar Adi Yoana meninggal dunia belum kami terima,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Sabtu (23/10/2021).

Adi dan Gabriela dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat diantaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar atau tepatnya sebanyak Rp 7.708.545.000.

“Kami meminta kepada saudara Adi Yoana dan ibu Gabriela untuk bersikap kooperatif dan bersama-sama taat hukum. Kami harap agar dapat datang memenuhi panggilan polisi,” terangnya.

Juru bicara Polda Maluku ini menekankan, pihaknya akan bersikap tegas jika kedua tersangka tidak mengindahkan panggilan polisi.

“Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa,” tegasnya.

Menurut Rum, Adi Yoana sendiri merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.

“Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga,” ujarnya.

Rum menyebutkan, kedua tersangka dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dari enam laporan yang masuk, empat sudah naik penyidikan, dan sudah menjerat mereka sebagai tersangka.

Laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020. Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Ia melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.

Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.

Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.

“Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum,” pintanya.

Penetapan kedua tersangka, lanjut Rum, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(**)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.