Kabar7News, Jakarta – Setelah hampir tiga tahun lamanya berstatus sebagai buronan, Hasan (58), tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur cabang pembantu (Capem) Wolter Monginsidi, Jakarta, akhirnya tak berkutik dibekuk tim gabungan bidang tindak pidana khusus (Pidsus) dan intelijen (Intel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Ditangkap pada Selasa pagi (31/08/2021) sekitar pukul 08.00 Wib di sebuah minimarket di perbatasan wilayah Jakarta Utara-Jakarta Barat saat mengambil uang di ATM,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Bahrudin SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Kasus yang menjerat tersangka Hasan ini berawal dari berawal dari informasi yang diperoleh Ng Sai Ngo dan Heriyanto Nurdin (masih buron) terkait adanya penyaluran fasilitas KUR di BPD Jatim Kantor Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta. Informasi tersebut juga didapat dari Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo Edy yang saat ini sudah menyandang terpidana dalam kasus ini.

Tersangka Hasan lantas mencari data orang-orang untuk diajukan sebagai calon Debitur pemohon KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Jakarta, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Karena tidak terekam di dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SiAK), dimana alamat dan tempat tinggal debitur yang merupakan kontrakan didata seolah-olah sebagai lokasi usaha debitur.

Selanjutnya data-data itu digunakan Heriyanto Nurdin bersama-sama dengan Hasan, untuk mengajukan permohonan fasilitas KUR di BPD Jatim Capem Woltermonginsidi Cabang Jakarta sebanyak 82 calon debitur fiktif masing-masing sebesar Rp 500 juta.

Pengajuan itu dengan cara mengajukan permohonan 82 calon Debitur KUR fiktif dimaksud kepada Aryono Prasodo selaku pimpinan cabang pembantu (Pincapem) BPD Jatim di Woltermonginsidi, Jakarta, untuk mendapatkan fasilitas KUR di kantor BPD Jatim Capem Woltermonginsidi cabang Jakarta.

Kemudian, mendapat pendampingan dan menunjukkan lokasi kepada Aryono Prasodo dan Riyad Prabowo dalam melakukan kegiatan on the spot tempat usaha calon Debitur KUR fiktif.

“Hasan memberikan data-data palsu atau rekayasa kepada terpidana Riyad Prabowo Edy guna pembuatan laporan Analisa Kredit,” kata Bahrudin.

Guna mempermudah transaksi keuangan dan penampungan uang yang diperoleh dari 82 Debitur KUR dimaksud, digunakan rekening atas nama Ladman Laidin dan atas nama Merliany alias Amei yang dikuasai oleh Ng Sai Ngo.

Lantas pengajuan KUR pada BPD Jatim Capem Woltermonginsidi atas nama 82 debitur fiktif dimaksud, telah dinyatakan macet oleh pihak BPD Jatim Capem Wolter Monginsidi pada 2012-2013. Sehingga pihak BPD Jatim Pemprov Jawa Timur telah mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 41 miliar.

Dalam kasusnya, Hasan disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan skandal pada PT. Asabri. 6 orang diantaranya ditingkatkan status menjadi Tersangka.

“Dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, 6 diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dikatakanya, saksi yang diperiksa adalah ARD selaku Mantan Direktur Utama PT. Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 hingga Januari 2017, AWD selaku Direktur Utama PT. Milenium Capital Management, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai Juli 2020, HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 sampai 2014 dan 2015 sampai 2019, EHP selaku Direktur Utama PT. Insight Investment Management, FF selaku Direktur Utama PT. Mega Capital Investama, AH selaku Direktur Utama PT. Lautandhana Investment Management, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

Dikatakan Leonard, ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai Maret 2016. Pada tahun 2012 sampai 2016, yang bersangkutan selaku membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui BTS dan pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

Sedangkan SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai Juli 2020. Pada tahun 2016 sampai 2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH. Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 sampai 2019,” jelas dia.

Leonard menjelaskan, BE dan HS bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT ASABRI yang dilakukan oleh BTS dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT. ASABRI dan menguntungkan BTS dan HH.

Selanjutnya, IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 sampai Januari 2017. LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan.

Leonard mengungkapkan LP, BTS, dan HH selaku pihak swasta yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT ASABRI dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT ASABRI dan mengendalikan transaksi serta investasi PT ASABRI yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT ASABRI yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT ASABRI. Dan langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

“Penahanan para Tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021,” tegasnya.

Sementara itu 2 orang tersangka lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Dia mengatakan karena berstatus sebagai Terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

Adapun duduk perkara atau kasus posisi tindak pidana yang disangkakan adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2012 s.d 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. ASABRI, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. ASABRI, karena PT. ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi PT. ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT. ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

Seluruh kegiatan investasi PT. ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT. ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.

Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen).

Pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.

(wem)

Kabar7News, Jakarta – Ketua Komunitas Rejeki Berlimpah Ustad Anas Zulham Almansur resah terkait pemberitaan soal Kriminal dan Mualaf pada media Tribunnews.com sabtu 14 Desember 2019 dengan judul “Dua Pengusaha ini sama-sama Bernama Hermanto, Tapi Keduannya Berbeda, Satu Putuskan Masuk Islam.

“Harusnya berdiri sendiri-sendiri pemberitaan tersebut walaupun namanya sama. Alangkah baiknya jangan dikait-kaitkan seolah-olah ada hubungan,” kata Anas di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Menurut dia, bagusnya soal kriminal berdiri sendiri dan mualaf sendiri juga.

“Kan lebih baik seperti itu, akan lebih elok soal etika jurnalistik” tegas Anas.

Anas mengharapkan agar awak media perlu memperhatikan hal itu dan juga menjaga agar tidak mengabungkan Mualaf dan kriminal.

Adapun isi berita tersebut yakni Dr Benny Hermanto, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan pembelian kopi, ditangkap personel Unit II Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sumut di Jakarta pada Kamis (12/12/2019) malam.

Sedangkan Hermanto Wijaya menjadi Mualaf dihadiri Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Hingga Gubernur Sumsel

Hermanto Wijaya mengucapkan dua kalimat syahadat di masjid raya citra grand city, Jumat (3/4/2019).

Prosesi pembacaan syahadat ini sudah dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di Sumatera Selatan.

Sementara Pengacara Dr. Benny Hermanto, yakni Muara Karta Simatupang SH.MM menilai penyidik terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kepada kliennya.

“Soal dugaan penipuan dan penggelapan kurang lebih 400 juta yang disangkakan kepada Dr Benny, harusnya penyidik berkunjung ke gudang kopi milik Dr Benny supaya melihat sendiri apakah stok kopi masih ada atau tidak,” kata Muara melalui telepon seluler dari Medan.

Menurut Muara, karena dalam perjanjian antara Dr Benny dan Suryo  menyebutkan bahwa barang (kopi) akan dibayar apabila terjual. Artinya hukum perdata sangat kuat dalam perjanjian tersebut. Tidak ada unsur penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan oleh penyidik.

Dia menjelaskan awalnya kliennya ingin menuntut haknya yaitu gaji, profit, deviden dengan melakukan somasi dimana klienya bekerja pada perusahan Suryo Pranoto (Pelapor) dari 2010 hingga 2016, namun berbalik ia dilaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh temannya sendiri.

“Dr Benny Hermanto dan Suryo Pranoto berteman kurang lebih 30 tahun, akhirnya Dr Benny harus mendekam dalam penjara,” kata Muara.

(wem)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.