Kabar7News, Jakarta – Ketika advokat menjalani profesinya dengan baik dan benar, sebagaimana ketentuan hukum, maka tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata. Hal ini diatur dalam ketentuan hukum seperti Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 13 Desember 2004.

Demikian dikatakan advokat senior yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Jakarta Barat Peradi SAI, Stefanus Gunawan, SH, M.Hum, terkait viralnya kasus penetapan advokat Kumarudin Simanjuntak sebagai tersangka oleh Mabes Polri buntut kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih.

Ditegaskan Stefanus, jika advokat dikriminalisasi dan hak imunitas dibungkam pada saat menjalani profesi dalam konteks melindungi kliennya, jangan harap penegakan hukum tercapai di negeri ini.

“Tindakan itu cukup memprihatinkan, dan saya sangat menyesali. Dunia kepengacaraan di negeri ini sudah sepatutnya berduka jika ada advokat dikriminalisasi, dan imunitasnya dibungkam. Itu adalah suatu pelanggaran hukum,” kata Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia kepada wartawan.

Menurut Stefanus, tidak bisa secara serta merta advokat ditetapkan sebagai tersangka. Ada mekanismenya. Yakni, ketika advokat diduga melanggar etik profesi dan ketentuan UU Advokat terkait pidana, sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diproses sidang etik profesi oleh Dewan Kehormatan (DK) organisasi advokat.

Ditambahkan, jika terjadi penetapan sebagai tersangka tanpa mekanisme proses etik profesi, tindakan itu merupakan pelanggaran hak dan ketentuan hukum seperti UU Advokat, serta Pasal 28 ayat (1) UU Dasar 1945.

“Dalam sidang etik akan diketahui hasilnya, apakah yang bersangkutan bersalah melanggar etik dan UU Advokat atau tidak. Jika bersalah, bisa dilanjutkan ke tahap pidanaan. Sebaliknya, apabila tak melanggar, ya tak bisa dipidana. Artinya, tanpa proses etik profesi, polisi tidak bisa menetapkan advokat sebagai tersangka,” ujar praktisi hukum senior.

Sepanjang seorang advokat menjalankan profesinya dengan baik, lanjut Stefanus, dia tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata. Ketentuan itu termaktub di dalam Pasal 16 UU Advokat. Hal ini terkait kewenangannya melindungi kepentingan klien, dalam konteks penegakan hukum dan keadilan.

Advokat senior ini juga mengingatkan, berkaitan dengan perlindungan hukum, setiap advokat berhak untuk tidak membeberkan secara detail profil kliennya kepada polisi atau penyidik. Tak ada kewajiban memberikan keterangan tentang kliennya, ini berkaitan dengan kerahasian yang mesti dilindungi.

“Hal itu bukan berarti advokat menghalangi penyelidikan polisi. Ini adalah hak advokat untuk melindungi klien demi kepentingan hukum. Tidak bisa dipaksakan,” sebut Stefanus, seraya menambahkan bahwa hak itu seperti halnya hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Dan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Katanya, dalam konteks memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, fungsi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya hakim, jaksa dan polisi. Karena itu, sebagai praktisi hukum, Stefanus akan melakukan protes keras jika ada advokat yang tengah menjalani tugas dikriminalisasi dan imunitasnya dikebiri tanpa melalui proses mekanisme etik profesi oleh DK organisasi.

“Sekali lagi saya tegaskan, hak imunitas advokat tak bisa diinterfensi pada saat menjani tugas profesinya. Ketentuan hukum mengatur hal itu. Begitu juga terkait penetapan sebagai tersangka, tidak bisa serta merta,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya advokat Kumaruddin Simanjuntak sebagai tersangka terkait laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam perkara pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dkk itu, dilaporkan lantaran pernyataannya pada rekaman video yang beredar di media sosial. Dikatakan Kamaruddin, bahwa ANS Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun dan melakukan pernikahan gaib.

Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin diklaim sebagai bagian dari tugas profesinya untuk membela kliennya, Rina Lauw yang merupakan istri ANS Kosasih.

Menurut kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Kemudian Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka pada 9 Agustus 2023 dan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur kriminalisasi.

“Terhadap perkara ini adalah berdasarkan laporan saudara AK tanggal 5 September 2022. Tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan sudah dilalui sesuai prosedur, jadi tidak ada dari pihak penyidik mengkriminalisasi yang bersangkutan,” jelas Ramadhan kepada wartawan.

(**)

Kabar7News, Jakarta – Keluarga pengusaha Almarhum Akidi Tio, ramai menjadi perbincangan publik, setelah memberikan sumbangan dengan nilai 2 triliun.
Bantuan diberikan melalui jalur pribadi ke Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, yang akan cair via Bilyet Giro tanggal 2 Agustus 2021.

Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan, namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan, bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral bukan sanksi pidana.

Yang perlu didorong adalah keterbukaan kedua belah pihak sehingga membuat terang apa yang terjadi dan keterkaitan atas masalah sumbangan ini.

Yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri Almarhum Akidi Tio, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar benarnya termasuk menjelaskan pada publik, karena sampai saat ini putri Akidi Tio belum memberikan keterangan apapun.

Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya ini akan sulit terungkap apa yang terjadi dibalik kasus ini, bila mereka memberikan keterangan akan diketahui apakah alasan atau keterangan yang disampaikan tersebut dapat diterima akal atau tidak? karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim disini seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap yang ditutupi sehinggga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain termasuk dengan alat bukti.

Penulis: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.