Kabar7News, Jakarta – Akademisi/Dosen Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Azmi Syahputra berpendapat terkait ditangkapnya Wawan Ridwan, yang sàat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan oleh KPK pada Rabu (10/11/2021) kemarin.

Adapun merupakan pengembangan kasus lanjutkan dari kasus suap yang ditangani KPK sebelumnya. Inilah rentetan atas sebuah kasus hukum, karena dalam tindak pidana korupsi dimana ada pelaku utama disitu ada pelaku pembantu.

Seperti diketahui guna kepentingan penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 11 November 2021 hingga 30 November 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menyebut pejabat yang korupsi jangan merasa aman, karena sewaktu waktu ia dapat terjerat atas perbuatannya dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Karena perkara pelaku yang turut serta atau pembantu kejahatan termasuk dalam yurisdiksi yang sama dengan pelaku utamanya,” jelas Azmi kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, trend fenomena perbuatan pejabat dan pengusaha melalui suap ini semakin kronis, yang kejahatannya dikemas melalui sarana penyalahgunakan jabatan atau wewenangnya dengan menerima suap apalagi pembayaran pajak dari perusahaan besar yang nilai pajaknya tinggi, yang jadi salah satu sumber mendapatkan uang bagi oknum pejabat pajak, dan ini memalukan dan bertentangan dengan kewajiban jabatannya.

Lebih lanjut, kata Azmi, perilaku kejahatan suap ini karakteristik kejahatannya biasanya sudah ada keinginan yang sama dari masing-masing pihak dalam kapasitasnya sebagai pemberi dan penerima suap, jadi sudah terbentuk unsur perbuatannya sejak awal karena sudah ada deal untuk tujuan sesuatu yang biasanya akan merugikan keuangan negara.

“Dan pihak pihak yang terlibat di zona suap ini, akan mendapatkan keuntungan secara pribadi, disinilah inti perbuatan kejahatannya padahal pejabat tersebut sadar dan tahu hal tersebut bertentangan dengan jabatannya dan tahu akibatnya bila kasus itu terungkap,” imbunya.

Azmi mengatakan dengan kejadian ini menunjukkan bahwa masih banyak pejabat yang tidak memahami makna perubahan dimana institusi telah melakukan transformasi sehingga masih ada oknum pejabat yang berupaya cari celah dan mempertahankan budaya kerja dan perilaku yang murah dan mudah dengan cara terima suap untuk kepentingan pribadi maupun guna mendapatkan fasilitas seluas luasnya dengan cara curang.

“Pejabat yang seperti ini harus diamputasi dan dihukum maksimal karena tidak menjaga integritas diri dan nama baik insitusi,” tutupnya.

(wem)

 

Kabar7News, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Terpidana Ir Pendi Sebayang, MT di kota Medan.

“Pada Rabu 20 Januari 2021 pukul 20:10 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan Terpidana tindak korupsi atas nama Ir Pendi Sebayang MT di Jalan Bunga Wijaya Kusuma 16 Nomor 38-C Lingkungan 6 Sunggal Kota Medan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” ucanya berdasarkan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (21/1/2021).

Sementara Identitas lenkap Terpidana sebagai berikut:
Nama : IR. PENDI SEBAYANG, MT
Jenis kelamin : Laki Laki
Umur : 57 Tahun
Tempat/Tanggal Lahir : Tiga Binanga, 11 Oktober 1963
Pekerjaan : Wiraswasta/ Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan
Alamat : Jalan Bunga Wijaya Kusuma No. 38-C Padang Bulan Simpang Selayang II Kota Medan

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana IR.

“Pendi Sebayang MT terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Terpidana Pendi terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp. 1,4 Milyar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Leo sampai saat ini, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-20 (dua puluh) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tutupnya.

(wem)

 

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan Agung masih merahasiakan nama yang berpotensi akan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya.

“Itu masih rahasia dong, nanti,” ujar Jaksa Agung S.T  Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih akan berlanjut, termasuk di antaranya yang akan diperiksa adalah mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara itu, tim yang berisi 16 jaksa terdiri dari 12 anggota dan empat orang pimpinan tim untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya pun terus bekerja.

Adapun PT Asuransi Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

“Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi, Rp13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Kemudian Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menindaklanjuti sehingga ada bukti awal dugaan tindak pidana korupsi dari  2014 sampai dengan 2018.

(wem)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.