Kabar7News, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan dan menangkap buron terpidana kasus ITE. Hal ini merupakan program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 dan merupakan Tabur ke-108.
“Buron terpidana atas nama Toroziduhu Laia, merupakan DPO dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi pada tahun 2017 dan terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Mukri menjelaskan, dalam UU tersebut menyebutkan apabila melakukan perbuataan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik akibat perbuatan tersebut, terpidana diganjar hukuman selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 91/PID.SUS/2019/PT.PR tanggal 11 April 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 540/PID.SUS/2018/PN.PBR tanggal 11 Februari 2019.
“Selanjutnya buron terpidana langsung dibawa oleh Tim Jaksa ke Klas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk menjalani masa hukumannya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.
(Deva)