Kabar7News, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalami kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN).
“Rabu 20 Januari 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskan Kapuspenkum, saksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. H selaku Kepala Divisi Audit Internal Bank BTN;
2. SNE selaku DBM Commercial BTN KC Harmoni periode September 2014 s/d April 2015. “jelasnya
Leonard mengatakan, saksi yang diperiksa diduga mengetahui kasus gratifikasi disamping untuk mengumpulkan bukti bukti.
“Pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Jakarta Cabang Harmoni yang menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet (collectibilitas 5),” jelasnya.
Adapun kasus ini bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5 atau macet.
Dan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar, caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM.
Sebelumnya pada 2013, tersangka H Maryono yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar. Saat itulah terjadi deal-deal-an sehingga pihak PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.
(wem)