Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Taman Kota Tanimbar  

Kabar7News, Jakarta – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI menangkap HH, seorang buronan tersangka proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tenggara, dengan pagu anggaran senilai Rp 4,5 miliar.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan tersangka HH saat berada di Jalan H Suaib I Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (3/9/2021), sekitar pukul 12.58 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Leo menjelaskan, HH (58) selaku Direktur PT Inti Artha Nusantara sekaligus kontraktor ditetapkan sebagai tersangka kasus korpsi proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tenggara Barat, bersama tiga orang lainnya yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon, yaitu AS, Kepala Dinas PUPR KKT, WF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FYP selaku pengawas.

Pembangunan Taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku Tenggara Baratmenggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, dan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, akibat perbuatan para Tersangka, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 1,8 miliar.

Menurut Leo, tersangka HH tidak pernah datang memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk didengar keterangannya sebagai tersangka padahal sudah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sehingga kemudian tersangka HH dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” kata Leo.

Sehari sebelumnya, Kamis (2/9/2021), sekitar pukul 19.00 Wib, Tim Tabur Kejaksaan juga mengamankan buronan Drs Rosit Joko Santoso bin Siswosuharjo saat berada di Perum Violet Garden Blok F No 14, Kranji, Bekasi Barat.

Leo menyebutkan, Rosit Joko Santoso bin Siswosuharjo merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kasus penggelapan dalam jabatan.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 387 K/Pid/2018, Drs Rosit Joko Santoso terbukti bersalah melakukan terlibat tindak iidana penggelapan dalam jabatan dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Leo.

Leo mengimbau para buronan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Sebab dimanapun berada dan bersembunyi akan kami kejar dan tangkap,” tandasnya.

(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.