Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Tersangka Djohan di Rumahnya

Kabar7News, Jakarta – DPO Tersangka Djohan ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera di rumahnya di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor hari Jumat , 15 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan di Jakarta bahwa Identitas lengkap Tersangka Nama Djohan, Umur 49 tahun, Pekerjaan wiraswasta/Direktur CV Putra Mega Mas, Tempat tinggal Jalan Madio Santoso Nomor 103-H P. Barayan Darat II Kecamatan Medan Timur dan Jalan Jemadi Gang Bahagia II Nomor 12 D Medan.

Djohan sendiri adalah Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Sarana Informasi Massal Tentang Harga Kebutuhan Pokok Secara Elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000,- (tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah)yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.

Adapun Tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada saat Tim Tabur menangkap, Tersangka Djohan berusaha mengelabui dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM karenanya diduga Tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali.

Pada saat dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai Tersangka di tahap Penyidikan, Tersangka Djohan selalu mangkir dan oleh karena itu kemudian pada tanggal 03 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.

“Malam itu juga semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk dititipkan di Rutan Tanjung Gusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” jelas Kasi Intel.

Keberhasilan tangkap buronan (tabur) Kejaksaan kali ini merupakan yang ke-13 di Tahun 2021 dari DPO Kejaksaan RI.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertangung- jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO (K.3.3.1).

(wem)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.