Tuntutan JPU Kasus Ferdy Sambo Dikomentari Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH

Kabar7News, Jakarta – Sebelumnya diberitakan, Richard Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa Richard Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Di dalam ruang sidang sejumlah pendukung Eliezer pun riuh saat mendengar tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum. Bahkan terlihat Richard Eliezer sempat meneteskan air mata saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan tersebut. Richard Eliezer terlihat juga sempat mengernyitkan dahi sembari menundukkan wajahnya kebawah.

Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum ikut turut menanggapi perihal tuntutan jaksa penutut umum soal tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer.

Rahmat mengaku sangat kaget jaksa menuntut selama itu.

“Terlihat saat ini jaksa sangat hebat pada saat memberikan dakwaan akan tetapi patut diduga mandul saat dalam penuntutan,” ujar Rahmat yang juga selaku Wakil Ketua Umum (WAKETUM) Garuda Pengawal Merah Putih (GARDAPATIH) INDONESIA dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia (KAMPAK MAS RI).

“Dalam pertimbangan tuntutan jaksa tidak disebutkan alasan yang meringankan untuk Richard Eliezer kecuali hal yang pernah dihukum jadi tidak ada yang spesifik alasan meringankan tersebut,” ungkap Rahmat Aminudin SH yang juga sedang berikhtiar untuk menjadi Anggota DPR RI Priode 2024-2029 dari PAN dengan daerah pemilihan Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.