Ustad Anas Resah dengan Pemberitaan Tribunnews.com soal Kriminal dan Mualaf

Kabar7News, Jakarta – Ketua Komunitas Rejeki Berlimpah Ustad Anas Zulham Almansur resah terkait pemberitaan soal Kriminal dan Mualaf pada media Tribunnews.com sabtu 14 Desember 2019 dengan judul “Dua Pengusaha ini sama-sama Bernama Hermanto, Tapi Keduannya Berbeda, Satu Putuskan Masuk Islam.

“Harusnya berdiri sendiri-sendiri pemberitaan tersebut walaupun namanya sama. Alangkah baiknya jangan dikait-kaitkan seolah-olah ada hubungan,” kata Anas di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Menurut dia, bagusnya soal kriminal berdiri sendiri dan mualaf sendiri juga.

“Kan lebih baik seperti itu, akan lebih elok soal etika jurnalistik” tegas Anas.

Anas mengharapkan agar awak media perlu memperhatikan hal itu dan juga menjaga agar tidak mengabungkan Mualaf dan kriminal.

Adapun isi berita tersebut yakni Dr Benny Hermanto, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan pembelian kopi, ditangkap personel Unit II Subdit III Jatanras Ditkrimum Polda Sumut di Jakarta pada Kamis (12/12/2019) malam.

Sedangkan Hermanto Wijaya menjadi Mualaf dihadiri Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Hingga Gubernur Sumsel

Hermanto Wijaya mengucapkan dua kalimat syahadat di masjid raya citra grand city, Jumat (3/4/2019).

Prosesi pembacaan syahadat ini sudah dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di Sumatera Selatan.

Sementara Pengacara Dr. Benny Hermanto, yakni Muara Karta Simatupang SH.MM menilai penyidik terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kepada kliennya.

“Soal dugaan penipuan dan penggelapan kurang lebih 400 juta yang disangkakan kepada Dr Benny, harusnya penyidik berkunjung ke gudang kopi milik Dr Benny supaya melihat sendiri apakah stok kopi masih ada atau tidak,” kata Muara melalui telepon seluler dari Medan.

Menurut Muara, karena dalam perjanjian antara Dr Benny dan Suryo  menyebutkan bahwa barang (kopi) akan dibayar apabila terjual. Artinya hukum perdata sangat kuat dalam perjanjian tersebut. Tidak ada unsur penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan oleh penyidik.

Dia menjelaskan awalnya kliennya ingin menuntut haknya yaitu gaji, profit, deviden dengan melakukan somasi dimana klienya bekerja pada perusahan Suryo Pranoto (Pelapor) dari 2010 hingga 2016, namun berbalik ia dilaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh temannya sendiri.

“Dr Benny Hermanto dan Suryo Pranoto berteman kurang lebih 30 tahun, akhirnya Dr Benny harus mendekam dalam penjara,” kata Muara.

(wem)

No More Posts Available.

No more pages to load.