Kejari Jakpus Belum Terima SPDP Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) bersama Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi (kanan) saat memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/07). Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Keduanya dinyatakan positif narkoba jenis sabu setelah dilakukan pemeriksaan tes urien. (Issak Ramdhani / fin.co.id)

Kabar7News, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Jakarta Pusat terkait penetapan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik juga menetapkan supir pribadi keluarga AAB dan Nia Ramadhani, berinisial ZN.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima SPDP dari perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang ditangani penyidik Polres Jakarta Pusat. “Belum ada (SPDP),” seperti dilansir dari fin.co.id (Kamis (8/7/2021).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) penyidik mempuyai waktu 7 hari untuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan pihak keluarga tersangka. Jika nantinya penyidik tidak mengirimkan SPDP sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka dampaknya penyidikan yang dilakukan menjadi tidak sah.

Diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pasangan suami-istri selebritis AAB alias Ardi Bakrie dan RA alias Nia Ramadhani sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pasangan suami-istri tersebut menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan urine keduanya positif mengandung Metamfetamin.

Dilakukan tes urine menyatakan positif mengandung meta atau sabu-sabu,” kata Yusri di Jakarta, Kamis (8/7).
Yusri mengatakan RA alias Nia (31) adalah ibu rumah tangga dan juga figur publik yang cukup terkenal. Sementara Ardi adalah karyawan swasta.

Mereka ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, setelah polisi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial ZN (43), laki-laki yang bekerja sebagai supirnya keluarga AAB dan RA.

Setelah menggeledah mobil yang dikendarai ZN, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat kotor sebanyal 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat hisap sabu.

Yusri mengatakan polisi menemukan bong atau alat hisap sabu lainnya dari hasil penggeledahan rumah milik RA.
Polisi kemudian melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga membuat tersangka RA mengakui bahwa suaminya AAB juga menggunakan sabu secara bersama-sama.

(**)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.