Kabar7News

Kabar7News, Jakarta – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan (Dankodiklat) TNI, Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Panglima TNI dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, bertempat di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020).

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/757/IX/2020 tanggal 25 September 2020, Dankodiklat TNI Mayjen TNI Kasim Genawi, S.I.P., M.Tr.(Han) akan menjabat sebagai Pa Sahli Tingkat III Bidang Jahpers Panglima TNI, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Dr. Sudirman, S.H., M.M. menjabat sebagai Dankodiklat TNI, dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menjabat sebagai Koorsahli Panglima TNI.

Sebagai pejabat baru, Dankodiklat TNI Mayjen TNI Dr. Sudirman, S.H., M.M., Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Sisriadi dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad, S.I.P., melakukan penandatanganan pakta integritas dan berita acara serah terima jabatan, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI.

Turut hadir dalam acara tersebut Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto, Irjen TNI Letjen TNI M. Herindra, M.A., M.Sc, dan Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Kesejahteraan Keluarga TNI (IKKT) Pragati Wira Anggini (PWA) Ny. Nanny Hadi Tjahjanto memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua IKKT PWA Cabang BS IX Kodiklat TNI, bertempat di Aula Cut Nyak Dien Kantor IKKT Pragati Wira Anggini, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2020).0

Serah terima Jabatan Ketua IKKT PWA Cabang BS IX Kodiklat TNI dari Ny. Yani Kasim Genawi kepada Ny.Lucky Sudirman, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum IKKT PWA Nomor Skep/36/X/2020 Tanggal 8 Oktober 2020.

Dalam acara tersebut, Ketua IKKT PWA Cabang BS IX Kodiklat TNI yang lama dan baru telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan yang disaksikan oleh Ketum Ikatan IKKT PWA Ny. Nanny Hadi Tjahjanto.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua Harian IKKT PWA Ny. Wiwik Joni Supriyanto,  Pengurus Pusat IKKT PWA dan Pengurus IKKT PWA Cabang BS IX Kodiklat TNI.

(Red)

Kabar7News, Jakarta – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus oleh Polsek Kalideres pada Selasa (6/10/2020). Keduanya ditangkap usai melakukan penodongan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah oleh aparat Polsek Kalideres, pertama pelaku berinisial HT di tangkap saat tengah bersantai di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kedua, pelaku berinisial RI ditangkap di kawasan Menceng, Kalideres, Jakarta Barat. Saat akan ditangkap, tersangka RI berusaha melawan petugas dan pihaknya terpaksa menindak tegas dan terukur dibagian kakinya.

Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi membenarkan pihaknya baru saja melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang sudah meresahkan warga Kalideres.

“Benar kami baru saja menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Slamet.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi menambahkan, pihaknya menangkap kedua tersangka kurang dari 1×24 jam.

Sebab, korban baru melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan pada Selasa (6/10/2020) sore dan polisi menangkap pelaku pada malam harinya.

“Kami baru menangkap kedua pelaku dan akan kami periksa secara intensif. Untuk keterangan lebih lanjutnya akan disampaikan dalam rillis secara live Instagram,” tutup dia.

(Red)

 

Kabar7News, Mamuju – Kejaksasn Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menangkap salah satu DPO perkara Narkoba terdakwa atas nama Heriyanto Als. Riangv als Daeng. Ero yang Buron selama 4 Tahun  setelah sebelumnya menangkap DPO Rosalinda yang telah merubah identitas menjadi Musdalidah.

“DPO atas nama Heriyanto Als Riang als Daeng Ero ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Sulbar di kantor Balai Rehabilitasi BNN Prov. Sul-Sel di Baddoka Kota Makassar pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 jam 16.34,” ungkap Kajati Sulbar Johny Manurung dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2020)

Kajati Sulbar mengungkapkan bahwa Penjemputan DPO di Balai Rehabilitasi BNN dilakukan setelah Tim Intelijen melakukan perburuan.

Dalam pengembangan informasi yang diperoleh selama 4 hari tersebut dipantau langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung dengan rute pencaharian penggerebekan di Sarang Bandar Narkoba di Kota Pare pare.

Kemudian dilanjutkan ke Makassar setelah mendapat informasi bahwa DPO berada di Makassar.

“Berkat koordinasi antara Tim Intel Kejati Sul Bar, Kejati Sul Sel dan Polda Sul Sel akhirnya ditemukan titik terang kalau DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Prov Sul Sel dan setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Intelijen Kejati Sul Bar benar adanya DPO berada di Balai Rehabilitasi BNN Sul Sel,” bebernya.

Kemudian DPO Heriyanto dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Mamasa ke Kejari Maros untuk segera dibawa ke Sul Bar guna menjalani proses sidang dalam pengamanan Tim Intelijen Kejati Sul Bar yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Irvan S Paham SH MH.

Sebelumnya terdakwa sempat Buron selama 4 Tahun atas kepemilikan 3 Gram Shabu Shabu yang melarikan diri saat selesai pembacaan Surat Dakwaan (Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan modus Terdakwa Rosalinda berpura pura sakit dan akhirnya melarikan diri di Pengadilan Negeri Polewali (wilayah hukumnya Kab. Polman dan Kab. Mamasa).

“Saat ini ke dua DPO telah berada di pihak Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara,” pungkasnya.

(Red)

 

Kabar7News, Kejaksaan Lubuk Linggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melakukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 10/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Plg tanggal 06 Oktober 2020,karena tidak disebutkan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah)

Merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 10/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Plg tanggal 06 Oktober 2020 menjatuhkan hukuman mantan Pimpinan Kantor Cabang BNI Lubuk Linggau Erry Asyari bin Asmi makka, dengan hukuman Pidana Penjara 4 (empat) tahun, denda Rp. 200 juta subsidair 1 (satu) bulan penjara, karena secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir berencana melakukan Upaya Hukum Banding.

“Karena dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang tidak memuat tentang Uang Pengganti kepada Terdakwa Erry Asyari,” kata Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir kepada wartawan,Rabu (7/10/2020)

Willy mengungkapkan sebelumnya JPU pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menuntut Terdakwa Erry Asyari untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) Sub. Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan.

Kajari Lubuk Linggau Willy menyebut bahwa kasus berawal dengan modus kredit fiktif pada tahun 2010.

“Ada permohonan dari (PT.PKSM) untuk permohonan kredit di Bank BNI Cabang Lubuk Linggau, atas permohonan tersebut maka dibuatkanlah memorandum tertanggal 26 Oktober 2010 atas permohonan pinjaman KMK Konstruksi sebesar Rp.1.250.000.000 yang dipersiapkan oleh saksi Andri Budi Setiawan selaku PPM,” ungkap Willy.

Lalu kata Willy saksi Rendi Defriza selaku PPB membuat pendapat yang pada pokoknya menyokong permohonan debitur untuk disposisi pinjaman sebesar Rp.1.250.000.000 yang juga disetujui oleh Terdakwa Erry Asyari bin Asmi Makka.

Kemudian lanjut Willy pada bulan Desember 2012 saksi Arrie Stephanie bin Subroto sebagai analis kredit melakukan Penagihan ke PT.PKSM sebesar Rp.1.250.000.000 dengan membawa Print out sisa pokok dan Penagihan bunga dengan total tagihan sebesar Rp.1.516.279.855.

Dan saat dilakukan Penagihan saksi H. Sudirman bin Muhammad Zen terkejut dan tidak mau membayar karena H. Sudirman bin Muhammad Zen tidak mengakui hutang di BNI dengan pinjaman kredit senilai Rp.1.250.000.000.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.