Kabar7News, Jakarta – Terkait kecelakaan maut di Toll Cipularang, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan saat ini batas kecepatan kendaraan melaju di jalan toll yakni 60-100KM/jam. Senin, (02/09/2019).
“Teknologi kendaraan semakin bagus, jadi mungkin bisa kita sesuaikan dengan aturan apabila sudah diperlukan,” tuturnya.
“Saat ini pengawasan kecepatan laju kendaraan kewenangannya di kepolisian”, lanjutnya.
Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan Polisi Jalan Raya (PJR) saat ini melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar tempat kejadian. Ada dua pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, yaitu contraflow dan pengalihan arus lalu lintas.
Untuk pengguna jalan yang saat ini berada di sekitar lokasi kejadian, rekayasa lalu lintas lawan arus (contraflow) telah diberlakukan di titik awal Km 93 sampai dengan Km 90.
Sedangkan untuk pengguna jalan yang saat ini dari arah Bandung menuju arah Jakarta dapat keluar melalui GT Cikamuning Km 116 dan masuk kembali ke Jalan Tol Purbaleunyi melalui GT Jatiluhur.
Saat ini pihak perhubungan sudah menurunkan personel untuk mengidentifikasi lokasi kecelakaan, terutama terkait kondisi jalan dan rambu lalu lintas.
(Affry)