Kabar7News

Kabar7News, Jakarta – Guna memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran Covid-19, tiga pilar kecamatan Kembangan Jakarta Barat terus menggalakkan Operasi Yustisi. Rabu (30/9/2020) pagi.

Pelaksanan Operasi Yustisi kali ini dilakukan di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Petugas gabungan menemukan masih banyak masyarakat yang abai terhadap masker. Baik pengendara motor, roda empat, hingga pengguna sepeda juga terjaring operasi rutin ini.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Imam Irawan mengatakan, pada operasi yustisi ini ada beberapa warga yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker.

“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker sekitar sebanyak 59 orang dengan rincian 53 orang dikenakan sanksi sosial dengan menyapu sarana umum dan sanksi denda administrasi sebanyak 6 orang dengan total Rp. 1.350.000;,” ungkap Kompol Imam.

Ia menambahkan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

“Dengan operasi ini, berharap masyarakat lebih sadar untuk mentaati protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai Civid-19,” harapnya.

(Red)

 

Kabar7News, Jakarta – Petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Barat berhasil memadamkan kebakaran gudang kabel PLN di Jalan Kalideres Permai, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Barat, Eko Sumarno mengatakan, pihaknya menerima laporan pukul 07.50, selanjutnya pukul 09.15 api berhasil dipadamkan.

“Saat ini api telah berhasil dipadamkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk memadamkan api pihaknya mengerahkan 14 unit mobil pemadam.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, sedang penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Polisi,” kata dia.

Sementara, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet mengatakan, menurut keterangan saksi Andi Apolas yang merupakan ketua RT setempat menyebut gudang tersebut menempati lokasi sudah cukup lama lebih dari dua puluh tahun, karena lokasi berada di dalam perumahan, pada saat terjadi kebakaran tidak ada karyawan yang tinggal di gudang.

“Ketua RT kebetulan tinggalnya dekat dengan gudang itu, awalnya ia melihat asap api sudah membumbung tinggi di udara, selanjutnya api membesar dan membakar seluruh isi dan bangunan gudang, karena isi gudang sebagian adalah material yang mudah terbakar, selanjutnya saksi menghubungi petugas Damkar, tidak lama kemudian datang memadamkan api.

“Untuk jorban jiwa tidak ada, sedangkan kerugian meteril belum dapat diperkirakan, masih kita tangani,” tandasnya.

(Red)

 

Kabar7News, Merauke – Prajurit Yonif 125/Simbisa yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-PNG dan berada di bawah Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 174/ATW memberikan edukasi cara sigat gigi dan cuci tangan yang benar kepada siswa-siswi Sekolah Dasar YPPK ST. Fransiskus Xaverius Yanggandur, Distrik Sota, Kab. Merauke, Selasa (29/9/2020).

Dansatgas Pamtas Yonif 125/Simbisa Letkol Inf Anjuanda Pardosi mengatakan, empat personel Satgas dari Pos Yanggandur dipimpin Serda Jeremy Sinaga menyambangi Sekolah Dasar YPPK ST. Fransiskus Xaverius. Setelah berkoordinasi dengan guru, selanjutnya anggota Satgas diijinkan masuk ke ruang kelas untuk memberikan edukasi.

“Sesuai dengan tingkatan umur, materi yang disampaikan pun cukup sederhana, yaitu  cara sikat gigi dan cuci tangan yang benar,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran dan partisipasi anggota Satgas dalam memberikan edukasi sikat gigi dan cuci tangan yang benar sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap warga perbatasan, terutama generasi muda.

“Terkadang pada usia anak-anak seperti ini kebanyakan belum ada kesadaran dalam menjaga kebersihan dan merawat gigi. Untuk itu, peran orang tua dalam kehidupan sehari-hari sangat penting dalam meningkatkan kesehatan anak,” kata Dansatgas.

Dansatgas berharap, melalui kegiatan seperti ini dapat memberikan motivasi kepada anak-anak agar nantinya mereka menggosok gigi dan mencuci tangan secara rutin, sehingga terhindar dari berbagai penyakit.

“Kebersihan dan kesehatan sangat erat kaitannya, sehingga perlu memberikan edukasi agar mereka sadar dan terbiasa melakukannya sejak dini,” pungkasnya.

Friska Desma Wati (30 th) guru Sekolah Dasar YPPK ST. Fransiskus Xaverius Yanggandur mengucapkan terima kasih atas kepedulian anggota Satgas yang telah memberikan edukasi cara menyikat gigi dan mencuci tangan yang benar kepada anak didiknya.

“Apalagi yang menyampaikan tentara, mereka lebih antusias dan termotivasi. Semoga kelak diantara anak didik kami ada yang menjadi tentara mengikuti jejak bapak-bapak Satgas,” harapnya.

Kabar7News, Morotai Jaya – Satgas Yonarmed 9 Kostrad dalam pelaksanaan tugas pengamanan wilayah Maluku Utara turut aktif dalam membantu kesulitan masyarakat yang ada di sekelilingnya. Dengan kehadiran Satgas Yonarmed 9 Kostrad diantara masyarakat diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungannya.

Salah satu kegiatan tersebut dijelaskan oleh Komandan Satgas, Mayor Arm Andi Achmad Afandi S.Sos., M.Si. dalam rilis resmi yang dikeluarkan di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (29/9/2020).

Dalam rilis tersebut Komandan Satgas menjelaskan bahwa personel Pos 7 Tanjung Sopi SSK I membantu masyarakat dalam kegiatan pembangunan rumah bapak Abdul yang terletak di Desa Sopi Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai. Pembangunan ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan masyarakat Desa Sopi dan personel Satgas Yonarmed 9.

Rumah yang dibangun merupakan bantuan dari program pemerintah desa. Personel Satgas Yonarmed 9 Kostrad membantu pemerintah desa untuk melancarkan program tersebut. Kegiatan pembangunan rumah ini merupakan salah satu wujud kepedulian TNI terhadap masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu.

“Saya sangat berterima kasih atas kepada bapak-bapak TNI dan pemerintah desa yang menyumbangkan tenaganya untuk turut membantu rumah saya,” ungkap bapak Abdul.

Kepala Desa Sopi mengucapkan terima kasih atas bantuan tenaga yang diberikan oleh Satgas Yonarmed 9 Kostrad. Dengan kehadiran personel Satgas Yonarmed 9 telah meringankan pekerjaan ini. Beliau berharap kerja sama yang baik ini dapat terjaga.

“Salah satu sebagai kegiatan pembinaan territorial di wilayah Maluku Utara, Satgas Yonarmed 9 Kostrad berupaya untuk membantu meringankan beban masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut adalah kami membantu dalam kegiatan pembangunan rumah. Dengan adanya rumah ini dapat memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Mayor Afandi.

(Red)

Kabar7News, Tobelo – Lagi, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) di bawah komando I Ketut Tarima Darsana kembali menggelar pelaksanaan penyelesaian upaya penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, setelah sebelumnya melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice pada Jumat (25/9/2020) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kajari Halut l) I Ketut Tarima Darsana didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Beni Pranata melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Selasa (29/9/2020).

“Upaya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah disetujui oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujar Darsana sembari menyebutkan surat persetujuan langsung dari Kajati Malut dengan Nomor : B-1311/Q.2/Eku.2/09/2020 dan Surat Nomor : B-1312/Q.2/Eku, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan surat persetujuan dari Kajati Malut tersebut, maka Kajari Halut Darsana melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice, adalah perkara tersangka atas nama Yanis Kihi Kihi yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana kepada saksi korban Hernonci Djurutuli dengan Jaksa Penuntut Umum Moch. Rafiq Siswanto,” bebernya.

Kemudian lanjutnya, perkara tersangka atas nama Rahmat Mustari yang disangka telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan melalui ITE.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana kepada Saksi Korban Muchlis Tapi Tapi dengan Jaksa Penuntut Umum Iskandar Muda Harahap.

Kajari Halut menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sudah sesuai berdasarkan Perja 15 tahun 2020.

“Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa upaya penghentian penuntutan yang telah dilaksanan tersebut merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah yang pertama di Kejari Halut Wilayah Timur Indonesia khususnya di Wilayah Maluku Utara.

(Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.